
KEPRINEWS – Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 1 Mei 2023.
Devisi Teknis dan Sumber Daya Manusia Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tanjungpinang, Susanti mengatakan pendaftaran caleg akan dibuka selama 14 hari, mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Kendati sudah dibuka selama 3 hari sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, belum ada dari partai politik yang mendaftar bakal calon DPRD Kota Tanjungpinang.
“Khusus hari terakhir kita akan buka hingga pukul 24.00 WIB, namun sampai hari ini belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon,” katanya, Rabu (4/5/2023).
Sebelum membuka pendaftaran, Susanti menyebut sudah melakukan sosialisasi dengan partai politik 20 April 2023 di kemarin. Bahkan sudah disosialisasikan melalui grup whatapps partai politik.
“Sementara untuk kelengkapan persyaratan, kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon anggota legislatif sebelum Partai Politik (Parpol) asal dapat mengajukan mereka ke KPU.
Adapun 3 macam model formulir yang diperoleh dari aplikasi Sistem informasi Calon (Silon), yakni pengajuan bakal calon, daftar bakal calon, dan dokumen syarat administrasi bakal calon.
“Tentunya terlebih dahulu mereka sudah diinput ke Aplikasi Silon, barulah kemudian Parpol dapat menyerahkan formulir tersebut ke KPU Kota Tanjungpinang saat pengajuan bakal calon,” jelasnya.
Setelah itu jika masa pendaftaran sudah berakhir, di tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan terhadap bakal calon yang diserahkan oleh Parpol.
“Tahapan selanjutnya kita akan lakukan verifikasi administrasi dan perbaikan,” pungkasnya. (un)