KEPRINEWS – Polres Bintan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik di PT Expasindo Raya di Batu 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Menurut Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, setelah dilakukan gelar perkara Rabu (03/03/2024), penyidik telah tetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Iya sudah ada tersangka,” katanya.
Lanjutnya, untuk kasus ini masih perlu dilakukan beberapa rangkaian pemeriksaan, untuk menetapkan siapa saja yang bakal menjadi tersangka lagi.
“Sudah ada tersangka namun belum bisa kita beberkan siapa saja orangnya,” tambahnya.
Sebelumnya Polres Bintan telah melakukan pemeriksaan 23 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan ini.
Adapun saksi yang diperiksa termasuk Mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai Pj Walikota Hasan dan termasuk mantan Lurah Sei Lekop Muhammad Ridwan. (ris/y)