KEPRINEWS – Rapat lanjutan pencermatan hasil penetapan rekapitulasi tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah rampung, Senin (4/3/2023) di Kantor KPU Tanjungpinang.
Rapat lanjutan tersebut menjadi mekanisme pengesahan rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan KPU Tanjungpinang.
Para saksi partai politik, peserta pemilu, maupun saksi perseorangan diminta untuk mencermati kembali sebelum menyepakati hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilu yang telah ditetapkan pada Minggu (3/3/2023), di Hotel CK Tanjungpinang.
“Tadi sudah disepakati hasil pencermatan dari masing-masing peserta pemilu dan bisa diterima, sehingga Alhamdulillah sudah kita tetapkan dan sahkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kota Tanjungpinang,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, para saksi diminta untuk menandatangi salinan hasil rekapitulasi tingkat kota Tanjungpinang, sehingga prosesnya akan dilanjutkan pada Rekapitulasi perhitungan suara pemilu tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dijadwalkan pada Rabu (6/3/2024) mendatang.
“Alhamdulillah semua proses telah berjalan dengan baik meskipun ada dinamika-dinamika yang terjadi selama proses, tapi itulah namanya demokrasi,” ujarnya.
Lanjut kata Faizal, jika nantinya ada salah satu pihak atau peserta pemilu yang menolak hasil pleno yang ditetapkan, maka mekanismenya bisa melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlepas dari PHPU tersebut, KPU Tanjungpinang siap melaksanakan apapun yang diputuskan oleh MK sebagai tidak lanjut kedepannya.
“Apakah nanti ada intruksi penghitungan ulang atau tidak itu tergantung dari putusan MK,” sambungnya.
Menurutnya, untuk bisa mengajukan gugatan PHPU ke MK, maka rekapitulasi perhitungan suara harus disahkan terlebih dahulu.
“Supaya ada objek gugatan yang bisa diajukan menjadi objek gugatan di MK, maka rekapitulasi itu harus disahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, dari hasil pleno yang telah ditetapkan KPU, saksi partai Golkar menyatakan penolakan pada perhitungan suara di Bukit Bestari.
Saksi partai Golkar, Abdul Rasyid menduga, ada pelanggaran pemilu yang terjadi, dimana Ketua PPK Bukit Bestari diduga melakukan penggelembungan suara yang ada di TPS.
Bukti kecurangan pemilu diperkuat, dengan ketidakhadiran Ketua PPK Bukit Bestari pada saat rapat pleno, ditambah lagi Ketua PKK non aktif tersebut telah diberhentikan sementara oleh KPU Tanjungpinang.
“Ketua PPK Bukit Bestari juga sampai hari ini tidak hadir untuk menjelaskan permasalahannya. Kami juga mencari ini, kemana sebenarnya Ketua PPK,” ucapnya heran.
Mengenai hal ini kata Rasyid, partai Golkar juga telah melaporkan Ketua PPK Bukit Bestari kepada Bawaslu untuk diselidiki, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di daerahnya.
Ia juga berharap, dengan penolakan perhitungan suara di Bukit Bestari, dapat diselesaikan melalui tahapan hingga ke tingkat Provinsi Kepri. Partai Golkar juga akan tetap memperjuangkan hak suara melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
“Nanti kami ke KPU Kepri dulu, tapi mudah-mudahan tingkat Kepri sudah selesai,” pungkasnya. (un)