KEPRINEWS – Pelayanan Jamkesda tahun 2025 bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tidak jadi dihentikan.
Pemkab Karimun melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) tetap melanjutkan kegiatan pelayanan Jamkesda, dan mencabut surat pemberitahuan yang sempat dikeluarkan sebelumnya.
“Pelayanan Jamkesda 2025 tetap lanjut, sampai tercapainya Universal Health Coverage (UHC) non cut off sebagaimana ditetapkan oleh BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Dinkes Karimun, Rachmadi, Jumat (3/1) sore.
Dikatakannya, BPKAD memang telah menganggarkan Rp 700 juta untuk kegiatan Jamkesda 2025.
Tapi anggaran tersebut tidak mencukupi untuk pelayanan, ditambah lagi untuk membayar hutang Jamkesda tahun 2023 dan 2024 senilia miliaran rupiah.
Namun, setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I, Dinkes dan BPKAD di gedung DPRD Kabupaten Karimun beberapa hari lalu munculnya kesepakatan bersama.
Dimana BPKAD berkomitmen menganggarkan anggaran bayar hutang BPJS tahun 2024, dan membayar hutang Jamkesda tahun 2023 dan 2024 melalui anggaran Tunda Bayar (TB).
“Jadi anggaran pelayanan Jamkesda Rp 700 juta terpisah dengan anggaran untuk bayar hutang BPJS. BPKAD sepakat akan menyelesaikan pembayaran hutang BPJS pada triwulan I tahun 2025 untuk memenuhi UHC non cut off sebagaimana dipersyaratkan oleh BPJS,” jelas Rachmadi.
“Dalam rapat juga disepakati bersama, untuk penyediaan anggaran pelayanan BPJS pemenuhan Universal Health Coverrage (UHC) non cut off pada tahun 2025,” tambahnya.
Rachmadi meminta kepada Komisi I DPRD Kabupaten Karimun berkomitmen untuk mengawal anggarannya.
“Kita minta DPRD berkomitmen mengawal anggaran untuk kegiatan pelayanan Jamkesda, BPJS, bayar hutang Jamkesda tahun 2023 dan tahun 2024, serta bayar hutang BPJS tahun 2024,” katanya mengakhiri. (un)