KEPRINEWS – Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, kepada keprinews.co, Sabtu (4/1), mengatakan, akan melaporkan dugaan penyelewengan
proyek konstruksi renovasi rumah negara pada rumah detensi imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang.
Diketahui proyek ini bersumber dari APBN, Tahun Anggaran (TA) 2024, dengan pagu anggaran Rp3.179.000.000, dikerjakan PT Bariq Jaya Pratama, yang terindikasi tabrak aturan.
“Seperti informasi yang beredar seharus proyek ini selesai pertengahan Desember 2024. Namun ditambah waktu tanpa melakukan addendum sesuai mekanisme. Itu pun kondisinya masih terbengkalai, belum rampung 100 persen,” ujarnya.
Selain itu, diragukan kualitas pekerjaannya, dinilai asal jadi. Proyek ini melanggar prinsip penggunaan APBN. Di mana, seluruh pekerjaan kontraktual tahun tunggal harus diselesaikan dan diserahterimakan paling lambat pada akhir tahun 31 Desember.
Sebelumnya, salah satu pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Kantor Wilayah Kepri Imigrasi Pusat Tanjungpinang, (Namanya dirahasiakan -red), kepada keprinews.co, Jumat (3/1/2025), membeberkan, bahwa penyelesaian pengerjaan renovasi ini tidak terselesaikan sesuai waktu yang disepakati dalam kontrak pekerjaan.
Bahkan, hingga diakhir tahun 2024 31 Desember, pengerjaan pembangunan diperkirakan belum mencapai 80 persen, kondisi pekerjaan masih banyak yang belum rampung, berpotensi merugikan negara.
Pengerjaan renovasi rumah negara ini, berada di tiga titik lokasi, yaitu di Jalan Citra nomor 29 RT 02/RW03, Kecamatan Bukit Bestari, Kelurahan Sei Jang.
Lokasi berikutnya, di Jalan Bukit Semprong nomor 20-21 RT 01/RW 05 Tanjungpinang Barat. Dan lokasi lainnya di Jalan Bukit Semprong nomor 22-23 RT 01/RW 05 Tanjungpinang Barat.
Lanjutnya, proyek gagal yang tidak selesai ini, jangan sampai terjadi kesepakatan antara PPK dan kontraktor pelaksana, mendesain merekayasa dan memanipulasi laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan menjadi 100% selesai, walaupun kenyataan di lapangan belum selesai.
Ditambahkan lagi oleh salah seorang pekerja proyek rumah negara tersebut, bahwa kualitas pekerjaan renovasi pembangunan itu diragukan. Pasalnya, sejumlah item bangunan tidak sesuai spesifikasi dan asal jadi.
“Sejumlah indikasi yang kami tak bisa ungkapkan ke publik, biarlah penegak hukum yang akan mengungkapkannya. Intinya bila pekerjaannya terlalu terburu-buru, apa lagi penggunaan bahan bangunan seperti besi dan lainnya bila tidak sesuai, pasti hasilnya gimana? Kalau mau jujur dan saya takut bicara fitnah, minta APH melakukan croscek ulang dengan hasil pengerjaan renovasi tersebut. Barulah akan tahu dan terlihat kualitas hasil pekerjaannya itu seperti apa,” ucapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak imigrasi, PPK proyek belum dapat dikonfirmasi media ini. (Tim)