KEPRINEWS – Sudah kesekian kalinya informasi yang dihimpun Redaksi KepriNews.co seputar penjualan makanan, buah-buahan, sayuran di swalayan yang tidak layak kosumsi. Baru-baru ini, pada malam perpisahan tahun 31 Desember 2019, Ibu Rumah Tangga Susi (34) yang berdomisili di Batu 2 membeli sejumlah keperluan kebutuhan di Swalayan Bintang Rezeki.
Singkat cerita, salah satu pembelanjaannya yaitu Roti, saat dibuka, sudah mengeluarkan bau tidak sedap, dan penuh jamur. Ironisnya, tanggal kadaluarsa tertulis EXP 05/01/20, namun kondisi makanan dari luar sampai ke dalam penuh dengan jamur.
Secara umum dan mendasar hubungan antara masyarakat pembeli dan swalayan merupakan hubungan yang terus menerus secara berkesinambungan, dan hal ini diatur oleh Undang-undang.
Lain Harga di Struk & Harga Pajangan
Sama halnya yang dikatakan salah Warga Batu 3 Neni saat mengeluhkan hal yang sama di Swalayan ini. Makan yang tidak layak jual, masih dijual, bahkan harga yang terterah di pajangan itu kadang berbeda dengan harga di struk kasir saat pembayaran.
Kenyamanan konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk makanan menjadi perhatian tersendiri. Artinya, banyaknya produk makanan yang beredar di masyarakat tanpa mengindahkan ketentuan tentang makanan tidak layak jual dan pencantuman label kadaluwarsa.
Dinilai, para pelaku usaha yang mencoba untuk meraih keuntungan besar pada kondisi permintaan konsumen yang tinggi, dengan melakukan berbagai kecurangan yang sangat merugikan konsumen.
Neni mengatakan jelas pemerintah memerangi pelaku usaha curang dengan berbagai UU perlindungan konsumen. Seperti pada KUHP Pasal 204 1 dikatakan barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, pada hal sifat bahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Terkait pengamanan makanan dan minuman, menurut Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “UU Kesehatan” makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Mengenai standar makanan yang aman ini juga diatur dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Pangan, yaitu setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen “UU Perlindungan Konsumen” diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU perlindungan konsumen tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Meskipun pemerintah telah memberikan panduan hukum berlapis bagi produsen, masih saja barang yang diperdagangkan tidak sesuai standar yang diberlakukan. Saat dikonfirmasi KepriNews.co tadi Sabtu (04/01/2020), salah satu petugas swalayan Bintang Rezeki mengatakan, kalau pihak yang bisa memberikan penjelasan itu hanya masuk sampai jam 5 sore. Dan nanti masuknya lagi hari Senin. (Redaksi01)

























