KEPRINEWS – Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, melalui kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan S,Sos yang didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata memberikan keterangan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, baru-baru ini.
Menurut Hasan, berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa ‘Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan’.
Dan berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa ‘Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota.
Pemerintah Provinsi Kepri, ujar Hasan yang diamini Mangara, bahwa dalam melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
“Selama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” kata Hasan, Rabu (1/12/2021).
Adapun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan pada 24 November 2021 lalu, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.
“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” katanya.
Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021. Dasarnya keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabuapten/Kota maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.
Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021. Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021. Sedangkan Kabupaten Anambas UMK nya sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.
Terakhir, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perrhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.
Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp4.186.359.
Dalam penegasannya, Hasan melanjutkan amanah Gubernur, berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
“Gubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan terib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan walikota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainya,” kata Hasan lagi diiyakan Mangara.
Menurut Hasan lagi, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambl keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi. Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dan terkait hal ini Mendagri sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia.
“Gubernur mengajak, mari kita jaga kodusifitas daerh kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipetimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” tutup hasan.
Penetapan UMK Sesuai Rekom Kepala Daerah se-Kepri, Ansar: Mari Jaga Kondusifitas Daerah
KEPRINEWS – Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, melalui kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Hasan S,Sos yang didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mangara Simarmata memberikan keterangan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, baru-baru ini.
Menurut Hasan, berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, disebutkan bahwa ‘Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan’.
Dan berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa ‘Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan provinsi dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Wali Kota.
Pemerintah Provinsi Kepri, ujar Hasan yang diamini Mangara, bahwa dalam melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
“Selama ini sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-provinsi Kepri, dan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota,” kata Hasan, Rabu (1/12/2021).
Adapun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan pada 24 November 2021 lalu, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022.
“Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022. Dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” katanya.
Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021. Dasarnya keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabuapten/Kota maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.
Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021. Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, disesuaikan sebesar Rp12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.
Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021. Sedangkan Kabupaten Anambas UMK nya sebesar Rp3.518.249, disesuaikan sebesar Rp16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.
Terakhir, untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perrhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.
Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sedangkan, khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp4.186.359.
Dalam penegasannya, Hasan melanjutkan amanah Gubernur, berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
“Gubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan terib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan walikota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainya,” kata Hasan lagi diiyakan Mangara.
Menurut Hasan lagi, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambl keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi. Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dan terkait hal ini Mendagri sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia.
“Gubernur mengajak, mari kita jaga kodusifitas daerh kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipetimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” tutup hasan.(*)