KEPRINEWS — Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan HUT KORPRI ke 50, yang disejalankan dengan Hari Bhakti Pekerjaan Umum Ke-76 yang dilaksanakan di Halaman kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Jumat (3/12/2021).
Rahma mengatakan, sesuai dengan tema pada peringatan HUT Korpri tahun ini, ASN Bersatu, Korpri Tangguh dan Indonesia Tumbuh, maka diharapkan kepada seluruh anggota Korpri agar dapat meningkatkan kontribusi dan upayanya untuk memajukan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Diharapkan ASN yang handal dan mampu bekerja keras untuk pembangunan khusunya untuk Kota Tanjungpinang. Dan tunjukkan inovasi, kontribusi untuk masyarakat dan negara,” ucapnya.
Dalam pidatonya Rahma menyampaikan, sejalan dengan HUT KORPRI kali ini, 76 tahun yang lalu tepatnya tanggal 3 Desember 1945 telah gugur 7 karyawan Pekerjaan Umum dalam perjuangan mempertahankan markas departemen Pekerjaan Umum di Kota Bandung yang dikenal sebagai Gedung Sate dari serbuan tentara Belanda.
“Perlawanan patriotik para pahlawan Sapta Taruna Pekerjaan Umum saat itu dan selanjutnya kita kenang dan diperingati sebagai Hari Bhakti Pekerjaan Umum,” tambahnya.
Dikatakannya, peringatan HUT Ke-50 Kopri dan Ke-76 Hari Bhakti Pekerjaan Umum merupakan momentum yang tepat bagi seluruh ASN dan pengurus Korpri untuk melakukan konsolidasi dan menguatkan soliditas organisasi serta menjadi inspirasi bagi setiap insan Pekerjaan Umum agar senantiasa bekerja keras, bekerja cerdas dan ikhlas dalam menjalankan tugas khususnya dalam pembangunan infrastruktur di Kota Tanjungpinang.
“Keberadaan Korpri akan sangat tergantung kepada program-programnya yang bermanfaat untuk anggotanya. Untuk itu, Saya meminta kepada seluruh pengurus Korpri untuk aktif membuat program kerja yang langsung bisa berdampak positif kepada para ASN. Sebagai program kegiatan Korpri seperti persiapan pensiun, MTQ, Pekan olah raga Korpri, dan bantuan sosial harus terus dikembangkan. Kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme ini penting dan perlu dikembangkan secara massif dan berkelanjutan,” harapnya.
Dalam tiga tahun terahir ini, Pemerintah kota Tanjungpinang telah membangun sarana dan prasarana dalam rangka pelayanan dasar perkotaan dan pemukiman sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
“Telah dibangun 11 ruas jalan kota sepanjang 11. 555,9 Km, Jalan lingkungan pemukiman sepanjang 7,9 Km, Septik tank komunal 9 unit yang melayani 378 keluarga, Layanan air bersih oleh UPTD SPAM – sebanyak 2.031 sambungan rumah melalui 10 unit SPAM disamping layanan dari PDMA Tirta Kepri dan 27 lokasi pembangunan drainase pemukiman”, jelasnya.
Disamping itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menjalin kerja sama dengan dinas pekerjaan umum Provinsi Kepulauan Riau dan Balai wilayah sungai Sumatra IV dalam penanganan banjir dan genangan di kota Tanjungpinang antar lain saluran drainase Utama jalan Bandara RHF.
Drainase jalan panglima Dompak (lembah asri), saluran utama kawasan Sri andana, Drinase perumahan kijang kencana III (kp. Purwodadi), pembangunan folder jalan pemuda, saluran drainase primer cendrawasih, saluran drainase Utama kp. Sidomulyo, Normalisasi drainase utama perumahan permata galaxy, normalisasi saluran drainase sei. Carang, normalisasi drainase utama di kawasan perumahan elang sampai ke anak sungai Toca.
Terakhri Rahma berharap kepada seluruh anggota Kotpri untuk perkuat soliditas dan solidaritas korps.
“Selain itu juga perkuat kerjasama dengan segenap komponen bangsa dalam rangka menegakkan fungsi sebagai perekat kesatuan dan kesatuan bangsa. Jaga netralitas di tengah-tengah pusaran dinamika politik yang terjadi. Juga diharapkan terobosan-terobosan positif dan cara kerja yang lebih cepat dan lebih murah serta birokrasi yang lebih singkat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Diahir amanatnya, Rahma kembali mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkungan pemerintah kota Tanjungpinang mengenai surat edaran aturan yang berlaku menjelang natal dan tahun baru.
“sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa ASN dilarang mengambil cuti dan berpergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, kecuali bagi ASN yang diatur dalam ketentuan dimaksud,” tutupnya. (*)