KEPRINEWS – Keberhasilan Polri dalam mengungkap keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online (Judol), mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri tersebut dan berharap agar oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa dapat dibongkar juga,” ujar Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime Kawiyan, di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.
Menurut Kawiyan, tindakan oknum pegawai Komdigi ini telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas praktik Judol.
KPAI meminta agar Polri terus mengejar para pelaku lainnya guna melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk perjudian online.
“Saya yakin masih banyak oknum lain yang memiliki keahlian di bidang teknologi digital dan terlibat atau membekingi kegiatan Judol, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Diharapkan kepolisian tidak berhenti di sini, dan terus mencari serta menangkap pelaku-pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan anak-anak,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus Judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dioperasikan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat siang, 1 November 2024.
Polisi sebelumnya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, 10 diantaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pegawai tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran situs web Judol.
Pengakuan salah satu tersangka, bahwa sekitar 1.000 situs Judol yang dibekingi, tidak diblokir. Pelaku mengklaim dapat keuntungan Rp8,5 juta dari tiap situs judol yang tidak diblokir. (*)