KEPRINEWS – Sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Tanjungpinang mengadakan sosialisasi optimalisasi penagihan pajak daerah di kantor Walikota, Senggarang, Kamis (3/11).
Dalam sambutan nya, Wakil Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah mengatakan, sosialisasi yang diadakan merupakan rangkaian upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kepada wajib pajak, karna masih banyak wajib pajak yang kurang paham akan penting nya pajak untuk kemajuan suatu daerah.
Endang menambahkan, kewajiban wajib pajak sesuai dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, yang mengharuskan kepada orang pribadi atau badan untuk membayar pajak.
“Saya juga berterimakasih kasih kepada KPK karena telah memberi pemahaman yang lebih optimal kepada wajib pajak,” tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Satgas Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Maruli Tua menuturkan, kontribusi pajak yang dibayar merupakan tanggungjawab kolaborasi yang akan berdampak pada kemajuan kota, pendanaan dan pembangunan akan lebih maksimal dengan pajak tersebut.
Menurutnya, upaya pencegahan korupsi pajak juga kerap dilakukan, bertujuan meminimalisir terjadi nya penggelapan uang pajak, setoran pajak yang berkurang, atau bahkan tidak menyetor pajak sama sekali yang dapat berakibat pidana hukum.
“Khususnya kota Tanjungpinang, masih banyak potensi optimalisasi yang harus dilakukan dari rasio pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan melakukan pendataan dan juga sosialisasi seperti ini harus ditindaklanjuti dengan serius untuk melakukan pembenahan,” terangnya.
Selain itu, tambahnya, pihaknya juga terus melakukan monitor melalui Monitoring center for prevention (MPC) untuk terus melakukan upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.
“Kita juga terus melakukan koordinasi kepada instansi pelayanan rakyat terkait,” tutupnya. (un)