KEPRINEWS – Saat ini pemerintah pusat secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), dengan disahkannya PP Nomor 94 Tahun 2021.
Pemberlakuan aturan ini secara keselurahan se-Indonesia PP Nomor 94 Tahun 2021 tetang bolos kerja. Pasal yang paling menyita perhatian adalah hukuman bagi ASN yang bolos kerja atau tidak masuk selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.
Secara gamblang dalam regulasi ini ditegaskan, bahwa PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus-menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat.
Sayangnya aturan tegas mengenai PNS ini masih tidak diindahkan oleh oknum pejabat di Badan Kesbangpol Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Oknum tersebut duduk menjabat sebagai eselon III yaitu Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Saat redaksi KepriNews.co mendatangi kantor tersebut, Rabu (3/11/2021), pejabat yang bersangkutan memang tidak hadir. Selain ruangannya kosong, para pegawai dan staf di bidang ini mengakui, bahwa atasan mereka jarang masuk kantor.
“Kalau mau ketemu janjian dulu, soalnya bapak tidak di kantor. Kami saja staf kalau minta tandatangan harus telepon dulu dan ketemu di kantor bawah,” ungkap salah satu pegawai.
Setelah ditanya kembali apakah Kesbang punya kantor yang dimaksud kantor dibawa, (selain senggarang-red), dijawab stafnya dengan nada ragu-ragu ya itu dikedai kopi atau sesuai arahan Kabid bila diperlukan.
Dikonfirmasi ke Kepala Kesbangpol Pemko Tanjungpinang, Dadang, membenarkan bahwa pejabat tersebut memang jarang masuk kantor.
“Dalam waktu dekat ini saya akan mengeluarkan surat teguran ke kabid itu mengenai disiplin kehadiran. Kami saja susah melakukan koordinasi dengan beliau, apa lagi via seluler. Hari Ini saja saya hubungi tidak diindahkannya, jadi saya akan menerbitkan surat teguran mengenai kehadiran, biar kantor ini bisa efektif dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Lanjut Dadang, ia telah memberikan kelonggaran untuk pegawai yang berdinas di Kesbang agar datang paling telat jam 09.00. “Artinya dibawa jam sembilan yaitu jam delapan pagi sudah paling telat telah mengisi absen. Kami ASN punya aturan main, bukan sesuka hati saja,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Ria Despita, mengakui bahwa pegawai yang bersangkutan tidak disiplin dalam kehadirannya.
“Selama saya bertugas disini beliau jarang nampak. Ini absen kehadiran pegawai sepanjang minggu ini semua kosong tanpa keterangan,” tutur Ria sambil menunjukkan absensi sepekan terakhir.
Menanggapi hal itu, Anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Lanny, mengatakan permasalahan pegawai Kesbang tersebut, dari fakta absen pejabat yang jarang masuk kantor sesuai aturan, maka sanksi yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 itu, yakni pemberhentian bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 10 hari berturut-turut.
Ada juga sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sesuai aturan sekarang yang berlaku. B E R S A M B U N G (TIM)