KEPRINEWS – Mendapatkan akses layanan kesehatan yang baik, murah dan ramah merupakan impian bagi seluruh masyarakat.
Mewujudkan hal ini, Pemprov Kepri menyediakan ‘Rumah Singgah’ untuk meringankan, melayani masyarakat yang butuh tempat tinggal saat berobat atau rujukan ke luar daerah.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, kepada media ini, Selasa (3/10), menjelaskan, bentuk kepedulian pemerintah, disediakan dua rumah singgah, yang berlokasi di Batam dan Jakarta.
Dimana, kedua daerah ini adalah sasaran rujukan dokter untuk penanganan medis selanjutnya.
Melihat kebutuhan masyarakat yang tinggal di pulau-pulau yang akan berobat ke Batam dan Jakarta, termasuk keluarga pasien, sudah tersedia tempat tinggal gratis.
Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua, di Jakarta, berlokasi di Jalan Bendungan Jatiluhur Il No 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rumah singgah ini berdekatan dengan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita yang kerap dijadikan tempat rujukan bagi masyarakat Kepri.
Kapasitas Rumah Singgah ini, memiliki 12 kamar, 54 tempat tidur. Tiap kamarnya tersedia fasilitas AC, kulkas mini, lemari, dan pemanas air. Juga tersedia dapur, klinik, dan ruang mencuci.
Rumah singgah Batam dan Jakarta disediakan fasilitas antar jemput ambulans untuk pasien dari rumah singgah ke rumah sakit dan sebaliknya.
“Seluruh masyarakat Kepri yang menggunakan fasilitas rumah singgah tersebut akan mendapatkan pelayanan secara gratis,” ujarnya.
Rumah singgah Batam berlokasi di Perumahan Kartini nomor 29 – 30 Sei Harapan, Kecamatan Sekupang. Rumah ini untuk sementara baru tersedia 6 kamar dengan 16 tempat tidur. Ke depan masih ada penambahan tempat tidur akan terus dilakukan dengan target 50 tempat tidur di tahun 2024.
Salah satu keluarga pasien dari Bintan, Meidy, yang pernah menginap 3 hari di rumah singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua, mengakui dan mengapresiasi keberadaan rumah singgah di Jakarta yang sangat membantu dan meringankan beban keluarga pasien.
“Dengan adanya rumah singgah ini, kami tidak repot-repot mencari hotel dan mengeluarkan biaya penginapan. Saya berterima kasih kepada pak Ansar dan jajarannya yang sudah membantu dan menerima kami sekeluarga di rumah singgah. Pelayanan dan fasilitasnya sangat bagus,” tuturnya.
Alur pendaftaran untuk bisa memanfaatkan rumah singgah adalah pasien/keluarga pasien mendaftar melalui web https://rumsing.kepriprov.go.id, lalu Dinas Kesehatan Provinsi Kepri memverifikasi berkas yang masuk melalui web, apabila berkas lengkap permohonan diteruskan ke rumah singgah, dan rumah singgah menerima pasien berdasarkan ketersediaan kamar dan tempat tidur.
Selama tinggal di rumah singgah, pasien hanya dapat mengajukan perpanjangan maksimal 3 kali dengan masa sekali perpanjang masa tinggal adalah 30 hari. Pasien dengan kondisi tertentu wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping serta maksimal 2 orang pendamping dari pihak keluarga. (P1)