KEPRINEWS – Untuk percepatan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang gelar pelatihan Konvensi Hak Anak.
Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari, sejak Senin sampai Rabu (4/10). Kegiatan berlangsung di Aula Kusairi Usman Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, diikuti 80 peserta secara off line dan 60 peserta secara online.
Dijelaskan Kepala DP3APM Tanjungpinang, Rustam, kepada keprinews.co, Selasa (3/10), untuk
peserta terdiri dari para pendidik, baik jenjang TK, SD dan SMP.
Selanjutnya petugas kesehatan, pengelola LKSA, pengurus rumah ibadah, forum anak, pengurus lembaga kemasyarakatan, sahabat perempuan dan anak, perwakilan OPD dan anggota gugus tugas kota layak anak.
Pelatihan ini bertujuan agar menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai konvensi hak anak dan 5 klaster hak anak.
Yaitu, hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan. Hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan Hak perlindungan khusus.
“Konvensi hak anak sangat penting untuk keberadaan anak-anak untuk menjamin hak-hak dasar mereka dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Konvensi ini juga mengakui pentingnya partisipasi anak dalam pengambilan keputusan menyangkut hidup mereka,” jelas Rustam.
Salah satu peserta dari pendidik SD, Dona, mengatakan, betapa pentingnya pelatihan ini untuk mengetahui jelas mengenai konvensi hak anak yang nantinya diimplementasikan dalam kehidupan para anak.
“Semoga dengan konvensi ini, lebih menjamin hidup dan hak anak nantinya,” tuturnya. (red)