KEPRINEWS — Dinilai berhasil dalam upaya pengendalian inflasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima penghargaan berupa alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2023 kategori percepatan belanja daerah dan dukungan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, menerima langsung perhargaan yang diserahkan oleh Menteri Keuangan Srimulyani bersama Menteri Dalam Negeri Titto Karnavian, di Aula Mezanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/10).
Sebanyak 33 daerah penerima alokasi yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan untuk periode ketiga, diberikan kepada 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.
Usai kegiatan, Hasan mengucap syukur atas keberhasilan Pemko Tanjungpinang sehingga mendapatkan alokasi insentif fiskal.
“Alhamdulillah Pemko Tanjungpinang mendapat alokasi insentif sebesar 17 milyar. Untuk percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp11.374.191.000 dan insentif untuk penghapusan kemiskinan ekstrim sebesar Rp6.188.565.000. Hal ini tentunya atas kerjakeras dan kolaborasi seluruh Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan juga stakeholder terkait,” ungkapnya.
Dengan capaian ini, Hasan berharap menjadi penyemangat dan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja bersama seluruh perangkatnya.
“Bersama perangkat daerah, TPID, Forkopimda dan stakeholter terkait, akan terus berupaya dalam menstabilkan harga dan menjaga inflasi tetap rendah termasuk upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang diharapkan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Menter Keuangan, Srimuyani mengatakan bahwa insentif fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja Pemerintah Daerah.
“Agar peningkatan kinerja dapat terus dimonitor dan kinerjanya dapat langsung diapresiasi. Selain itu, penggunaannya bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode. Indikator penilaiannya dilihat dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi,” jelasnya.
Srimulyani juga menegaskan bahwa insentif fiskal harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas. Tetapi digunakan untuk masyarakat seperti bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM pemberian beasiswa, kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin,” sebutnya. (ris)