Apabila Kejati Absen Lagi, Boyamin Minta Hakim Lanjutkan Sidang
KEPRINEWS – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, berharap Kepala Kejaksanaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Edy Birton atau kuasanya menghadiri sidang praperadilan atas mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (4/10/2019) besok.
Pasalnya, Kajati sebagai Termohon I tidak menghadiri sidang pertama yang digelar pada Jumat (20/9/2019) lalu. Sebagai aparat penegak hukum, Boyamin meminta Kajati Kepri memberikan contoh yang baik dengan menghadiri sidang sebagai upaya penegakan hukum.
“Kalau Kajati tidak juga hadir pada sidang kedua, saya akan meminta hakim tetap melanjutkan sidang tanpa dihadiri para tergugat termasuk Kajati Kepri atau dikenal istilah sidang Verstek,” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Menurut Boyamin, sangat ironis Kajati yang digaji negara justru enggan menghadiri sidang praperadilan tersebut. Sementara MAKI mewakili kepentingan publik dan sebagai penggugat, justru selalu menghadiri sidang dengan biaya sendiri. “Ironisnya, Kejati seharusnya hadir karena dibiayai oleh negara,” tegasnya.
Jika absen dalam sidang, berarti Kejati Kepri mengabaikan kesempatan untuk membela diri. Kalau para tergugat tidak hadir termasuk Kejati, sebaiknya hakim tetap melanjutkan sidang demi kepastian hukum terhadap perkara korupsi ini. (Lani)