KEPRINEWS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan angkat bicara terkait proyek pembangunan pengendalian banjir atau Polder Sri Katon yang menimbulkan keresahan bagi warga RT02/RW07, Kampung Poerwodadi, Kota Tanjungpinang.
Akibat pembangunan tersebut, warga mengalami kerugian terhadap usaha regginangnya yang terpapar debu dari proyek pembangunan, warga juga mengalami keretakan pada bangunan rumah karna pemasangan paku bumi di dekat rumahnya.
“Kami melihat bahwa ada beberapa warga yang terkena imbas akibat proyek itu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan tanggungjawab dari pihak pemerintah untuk itu,” kata Formatuer Ketua HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Bagus Wahyuda Utama.
Menurut Bagus, dengan adanya kerusakan dari imbas proyek tersebut, seharusnya ada hak-hak masyarakat untuk mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi atas dampak pekerjaan konstruksi itu.
“Sesuai yang diatur pada Pasal 85 ayat (1) huruf b UU no 2 tahun 2017 UU Jasa Konstruksi bahwa masyarakat berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi akibat dari proyek pembangunan tersebut,” sambungnya.
Berlandaskan dasar tersebut, ia menegaskan bahwa HMI Tanjungpinang-Bintan akan menuntut Dinas PUPR Kota Tanjungpinang serta dinas terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini.
HMI juga akan segera bertindak jika hak-hak masyarakat yang seharusnya dikedepankan malah tidak diindahkan.
“Kami HMI Tanjungpinang-Bintan menegaskan, jika menyangkut hak-hak masyarakat yang belum tertunaikan dengan baik maka kami tidak akan tinggal diam. Kami tidak segan akan mengambil jalur aksi jalanan,” pungkasnya. (un)