KEPRINEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, menggelar mediasi ke tiga antar PT Yoshikawa Bintan dan salah seorang karyawan di perusahaan tersebut yang membahas tentang perselisihan mutasi yang terjadi di perusahaan tersebut, mediasi berlangsung pada Rabu (2/8/2023).
Seorang karyawan yang bertugas di bidang General Manager Utility Control, Ikwan Fikri melapor karena keberatan akan mutasi kerja yang dilakukan secara sepihak terhadap dirinya.
Bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri yang berada di Jalan DI Panjaitan, sidang mediasi tersebut juga turut mengundang HRD Manager PT Yoshikawa serta Ikhwan Fikri selaku karyawan didampingi oleh serikat pekerja.
Ketua Serikat Pekerja Pimpinan Unit Kerja, PT Yoshikawa Elektronika Bintan, Igral Ilyas mengatakan, bahwa Ikwan Fikri merasa keberatan atas mutasi yang dilakukan ini karena seolah-olah menggeser jabatan strategis sebagai General Manager Utility Control yang telah dijabatnya selama puluhan tahun.
“Ikwan Fikri ini keberatan karena mutasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang dipindahkan ke departemen yang secara struktur tidak ada dalam perusahaan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Igral berharap pihak perusahaan dapat meninjau kembali kebijakan mutasi yang dilakukan terhadap GM tersebut.
“Memang mediasi tidak berlangsung lama karena pihak perusahaan sudah kekuh atas keputusan yang mereka ambil, tapi kita masih berharap etikat baik dari perusahaan untuk meninjau kembali keputusan itu,” harapnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kepri, Darma Adrian Ismail menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan ini belum menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kendati demikian, kata Darma, pihaknya akan mengeluarkan ajuran yang dipakai kedua belah pihak. Setelah surat risalah dan surat keterangan kedua belah pihak telah diserahkan kepada Disnaker.
“Meski belum ada kesepakatan, namun kita akan berikan ajuran yang dipakai oleh kedua belah pihak. Kalau ajuran itu tidak sesuai boleh dilanjutkan ke pengadilan PHI,” tutupnya. (un)