Penyalagunaan Anggaran di Pemko Batam 52 Miliar, Mampu kah Pernegak Hukum Ungkap Aliran Dana Tersebut?
KEPRINEWS – Melalui pemberitaan KepriNews.co edisi awal yang berjudul “TA 2019 Pemko Batam Menghasilkan Rp52 Miliar Kesalahan Anggaran, Rp27 Miliar Diciptakan Bagian Kesra” mendapat tanggapan dan sorotan tajam masyarakat, terlihat dari SMS, Whatsapp dan via massenger ke Redaksi.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) M Husni kepada KepriNews.co Jumat (03/07/2020) via seluler mengatakan, melihat temuan BPK dan setelah menelusurinya, dugaan korupsi sebesar Rp27 miliar di Bagian Kesra aliran dana tersebut itu sangat tidak wajar.
Dimana aliran dana ini, ke LSM yang fiktif, dan ada ke Ormas yang tidak memiliki badan hukum, bahkan ke Ormas yang mendapatkan secara rutin. “Ini dana APBD yang nota bane-nya adalah dana rakyat. Dana APBD oleh Bagian Kesra sudah menyalahi aturan, sementara penggunaan APBD itu ada aturan mainnya dan sanksi hukum itu jelas,” tutur Hasni.
Dalam keterangan BPK, bahwa penggunaan yang disebutkan pada realisasi belanja sebesar Rp27.605.250.000 merupakan belanja barang jasa pada Bagian Kesra atas Program Peningkatan Kerukunan Umat Beragama dan Penghayatan Nilai-nilai Keagamaan dan Kebangsaan.
Aliran dana yang jelas Fiktif, seperti keterangan pemeriksaan disebutkan keuangan berdasarkan DPPA yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, diketahui bahwa pemberian honorarium pada Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Kelembagaan Keagamaan yang berupa insentif telah dianggarkan perbulan.
Disebutkan Organisasi ini yaitu Ikatan Persaudaraan Imam Mesjid (IPIM), Badan Musyawarah Guru Quran (BMGQ), Persatuan Mubaligh Batam (PMB) dan Ikatan Pendeta Menetap Batam (IPMB). Alur pembayaran insentif ini adalah dengan ketua organisasi mendaftarkan anggotanya untuk melapor kepada Bagian Kesra Setdako Batam.
Hasil konfirmasi terhadap 800 anggota menunjukkan bahwa anggota tersebut menerima insentif bukan karena adanya kegiatan, namun sebagai honor karena telah melakukan pelayanan kemasyarakatan sebagai guru mengaji, imam masjid, mubalig dan pendeta sesuai dengan pertangungjawaban Bagian Kesra Setdako Batam.
“Nampak banget kebohongan dari keterangan pihak Kesra, saat pemeriksa keuangan melakukan konfirmasi, dibadingkan dengan keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan mendapat aliran dana ini. Jelas dugaan korupsinya ini dengan keterangan serta laporan pertanggungjawaban Bagian Kesra yang tidak sesuai fakta yang ada. Ternyata honor yang diterima bukan karena kegiatan, namun itu karena tugas yang sudah menjadi tanggung jawab untuk pelayanan secara keagamaan,” pungkasnya.
Kami berharap, dengan adanya penyelewengan anggaran puluhan miliar ini, pihak aparat hukum bisa proaktif untuk mengusutnya lebih dalam. “Apabila penyelewengan anggaran Rp52 miliar dari Pemko, khususnya Rp27 miliar di Bagian Kesra itu tidak tersentuh hukum, atau tidak ada yang menjadi tersangka, ini sudah kelewatan. Dan akan membawa dampak buruk ke depan. Bila tidak ada efek jera, maka para koruptor akan lebih menganggap remeh melakukan korupsi, dengan paradigma yang beranggapan dana Rp52 miliar saja bisa senyap, apa lagi kalau hanya ratusan juta, atau beberapa miliar,” tutupnya. (Redaksi01)