KEPRINEWS – Ketua II Komisi DPRD Natuna Yohanes yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna pada kasus proyek pembangunan SPAM Batubi Kecamatan Bunguran Batubi dari tahun 2018 (7/12/2018) terkesan kebal hukum.
Dalam kasus ini, selain Yohanes, Kejari menetapkan dua tersangka lainnya dari pihak kontraktor dan swasta yaitu Junaidi dan Tirta Mulyadi. Yohanes dan kedua tersangka ini merugikan negara pada proyek pembangunan SPAM Batubi tahun 2015 dan selesai tahun 2017 yang bernilai Rp3,55 miliar.
Pada saat penetapan tersangka saat itu (7/12/2018-red) kepada wartawan Kajari Natuna Juli Isnur di Kantor Kejari Natuna, Senin (10/12/2018) mengatakan ketiga tersangka telah bersalah melanggar UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf (i).
Dimana tersangka Yohnes selaku pejabat negara diduga bertindak proaktif dalam mengatur jalannya proyek pembangunan tersebut, dengan itu pihak kejaksaan menggunakan pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
Kajari waktu itu mengatakkan penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan tim Kejari Natuna ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp500 juta dari total anggaran sebesar Rp3,55 miliar.
Pada hari Selasa (02/07/2019) Yohanes mendatangi kantor kejaksaan pukul 03.00 WIB mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp200 juta. Hal ini dibenarkan Pidsus Kejari Eka P K Waruwu SH MA. Jadi keseluruhannya total yang telah dikembalikan berjumlah Rp474 juta, terhitung sampai 2 Juli 2019.
Ketua II Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Marani Kepada Kepri News baru-baru ini, menilai kinerja Kejari Natuna untuk kasus ini mandul? Pasalnya, sudah ditetapkan tersangka, dan disangkakan melanggar UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf (i), tapi masih juga diberikan kesempatan mengembalikan uang negara dengan cara mencicil.
Penetapan tersangkanya itu sejak tahun 2018, sampai saat ini tidak masuk pada persidangan, malahan diberikan toleransi hukum mengembalikannya seperti pola mengkredit cicilan.
“Kalau cicilan, kenapa gunakan dasar UU yang ditetapkan pada tersangka. Dan ditetapkan sebagai tersangka. Ini ganjil namanya. Seharusnya kalau dikembalikan tidak perlu ditetapkan sebagai tersengka, atau digunakan pasal tersebut. Seharusnya itu sudah ditingkatkan sampai ke pengadilan. Sebagai tersangka serharus tidak boleh melakukan perjalanan dinas mulai saat penetapan, namun yang terlihat Yohanes masih bisa dengan leluasa keluar daerah. Bagaimana teknis penerapan hukum di Natuna,” ucapnya dengan nada bertanya. BERSAMBUNG
Laporan Ilham dari Natuna