KEPRINEWS – Program vaksin ketiga akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang mencatat jumlah warga yang telah divaksin booster atau dosis ketiga telah mencapai 12.800 orang, Rabu (2/2/2022).
Vaksin booster penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan lonjakan kasus Covid-19 di Tanjungpinang.
“Capaian secara umum sudah 7,83 persen atau sudah 12.800 orang,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang Elfiani Sandri, Rabu (3/2).
Ia menyampaikan, ada 154.242 warga Tanjungpinang yang menjadi sasaran penerima vaksin booster.
Menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi penerima vaksin booster. Diantaranya berusia 18 tahun ke atas dan juga sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
“Jadi yang sudah memenuhi kriteria atau syarat ini, bisa diberikan vaksin booster,” ucapnya.
Elfiani mengajak masyarakat yang sudah berusia lanjut dan telah memenuhi syarat segera mengikuti vaksin booster tersebut.
“Diimbau kepada warga yang sudah memenuhi syarat untuk menerima vaksin booster bisa langsung datang ke sentra Vaksinasi COVID-19,” imbaunya. (*)