KEPRINEWS – Ratusan peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) antusias mendatangi kantor Polresta Tanjungpinang untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jumat (3/1/2025).
PS. Wakasat Intel, Iptu Zulkarnain menuturkan, hingga memasuki hari kedua ini, tercatat sebanyak 700 orang pemohon sudah melakukan penertiban SKCK untuk pelengkapan pemberkasan daripada PPPK.
Diketahui, pembuatan SKCK menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pendaftaran ulang PPPK yang akan berlangsung hingga 25 Januari 2024 mendatang.
“Hingga batas waktu tersebut diperkirakan untuk Tanjungpinang akan mencapai 4.000 pemohon,” kata Iptu Zulkarnain, pada Keprinews.co.
Satuan Intelkam juga berinisiatif menyiapkan fasilitas 4 tenda bagi pemohon SKCK, mengingat jumlah pemohon yang semakin membludak sejak hari pertama.
Sementara untuk biaya pembuatan SKCK, telah disesuaikan sebesar Rp30 ribu berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, kami imbau pemohon agar mempersiapkan dan memeriksa berkas yang ditentukan oleh Polresta Tanjungpinang agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar,” imbaunya.
Sementara itu salah satu pemohon, Arfan (39) merupakan lulusan PPPK Satpol PP Provinsi Kepri, menurutnya SKCK menjadi syarat utama pemberkasan riwayat hidup untuk pendaftaran NIK PPPK.
Dirinya telah mengurus SKCK di Polresta Tanjungpinang sejak hari pertama pada Kamis (2/1/2024) kemarin, selama pengurusan berjalan lancar hingga akhirnya diterbitkan hari kedua.
“Proses pembuatan SKCK Alhamdulillah berjalan lancar dan cepat. Biasanya kalau lama bisa 2 sampai 3 hari, tapi ini hanya 1 hari sudah selesai,” ucapnya usai selesai pengurusan. (un)