Salah satu prestasi buruk oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri yang stagnasi atas dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015, dengan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar, 5 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tahun 2017, termasuk mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli dari kader Partai Nasdem.
KEPRINEWS – Terus menjadi pertanyaan besar masyarakat terkait kinerja Kejati Kepri dalam penanganan kasus koropsi tunjangan perumahan DPRD Natuna 2011-2015 yang merugikan keuanganan negara berkisar Rp7,7 miliar dan telah ditetapkan menjadi tersangka 5 orang sejak tahun 2017.
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Batam, Iwan Kei, kepada KepriNews.co, baru-baru ini, mengatakan, bahwa dalam kasus ini, kapan akan dilimpahkan ke pengadilan. Dijadikan tersangka sejak 2017 itu bukan waktu yang pendek, ada apa dengan kasus ini?
5 mantan pejabat tersangka 2017 yaitu mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, mantan Sekwan DPRD Natuna M Makmur, dan mantan Sekretaris Daerah Natuna Syamsurizon. Pada 31 September 2017 lalu, kelima pejabat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Seputar kasus korupsi ini ditemukan sejumlah bukti pengalokasian, pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna 2011 hingga 2015.
Alokasi dana tunjangan tersebut dilakukan Pemkab Natuna berdasarkan SK dua Bupati atas permintaan Ketua DPRD. Nilai tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan yaitu Ketua Rp14 juta per-bulan, Wakil Ketua Rp13 juta per-bulan, dan masing-masing anggota DPRD Rp12 juta per-bulan.
Atas perbuatan kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
“Kami masyarakat terlalu lama menunggu akhir dari keputusan Kejati dalam kasus ini untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Sejumlah bukti yang menjerat 5 tersangka itu sejak pemeriksaan awal sebelum ada penetapan terangka sudah memenuhi unsur. Anehnya sampai sekarang belum dilimpahkan,” kesalnya.
Lanjut Iwan, diketahui mengenai jaksa, dalam KUHAP disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang, antara lain untuk bertindak sebagai penuntut umum yaitu untuk melakukan penuntutan (lihat Pasal 1 angka 6 KUHAP). Dalam Pasal 14 huruf e KUHAP disebutkan bahwa penuntut umum mempunyai wewenang yang di antaranya adalah untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
Pengalihan perkara ke pengadilan dilakukan setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. Kemudian, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan (lihat Pasal 139 KUHAP).
Dan dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan tersebut dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (lihat Pasal 140 ayat [1] KUHAP). Setelah surat dakwaan dibuat, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan (lihat Pasal 143 ayat [1] KUHAP).
Mengenai jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP. Namun bukan berarti kasus itu bisa bertahun-tahun. Terlihat dari standar jangka waktu penahanan yang boleh dilakukan oleh penuntut umum berlaku paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Setelah waktu 50 hari, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (lihat Pasal 25 KUHAP). Sehingga, dalam hal penuntut umum belum melimpahkan perkara ke pengadilan dan telah melewati jangka waktu tersebut, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
“Dengan waktu yang cukup lama, apa lagi yang harus dilakukan kejaksaan Kepri agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Jangan terkesan stagnasi atau berputar-putar pada pemeriksaan saja. Kami percaya kepada pihak Kejati yang dipercayakan negara untuk bekerja secara profesional agar dapat menunjukan bukti kerja yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan nanti,” tutupnya.