KEPRINEWS – Rapat paripurna laporan akhir Pansus DPRD Kepri terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Air Minum Titra Kepri sekaligus persetujuan DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kantor DPRD Kepri, Rabu (2/9/20) di ruang sidang utama kantor DPDRD Kepri, disetujui Gubernur Kepri Isdianto.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak memimpin rapat ini. Anggota DPRD yang hadir saat itu yaitu seluruh unsur wakil pimpinan Dewan lainnya. Usai pembacaan laporan Pansus, akhirnya Ranperda tentang Perusahaan Air Minum Titra Kepri ini pun disetujui secara bersama oleh Gubernur dan DPRD menjadi Peraturan Daerah.
Dan sebagai bentuk persetujuan bersama, pengesahan Perda ini ditandai dengan saling menandatangani dokumen pengesahan oleh Gubernur dan ketua DPRD Kepri.
Sambutan gubernur saat itu berterimakasih dan menyampaikan penghargaan atas disetujuinya PDAM Tirta Kepri menjadi Perumda Tirta Kepri secara bersam-sama.
Hal ini juga diharapkan menjadi langkah baru bagi PDAM untuk berbenah dari segala lini.
“Perda ini berdampak sekali pada pengelolaan PAD kedepan dari sektor air bersih. Hal ini juga sesuai dengan UU nomor 343 tahun 2014, dimana BUMD harus memiliki tata kelola yang baik,” kata Isdianto.
Perda ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan nilai BUMD agar memiliki daya saing yang kuat secara nasional dan internasional, mampu mendorong pengelolaan BUMD lebih profesional, efesien dan efektif serta mendorong agar organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan keputusan selalu dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan mematuhi peratutan perundang-undangan yang ada.
“Sekali lagi terimakasih atas dukungan rekan-rekan di DPRD hingga Perda ini disetujui. Selanjutnya kita berharap pelayanan air bersih di Kepri akan semakin baik,” harapnya. (RED)