KEPRINEWS – Sebanyak 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Tanjungpinang terancam kehilangan statusnya karena terjerat hukum.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan, bahwa ketiga PNS tersebut tersandung kasus narkoba.
“Saat ini sedang diproses hukum, ketiganya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Achmad, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang telah membentuk tim pemeriksa, untuk memproses ketiganya sesuai masukan dari instansi yang bersangkutan.
Hingga saat ini, belum ada ketetapan terkait nasib dari tiga PNS tersebut, dan masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
“Mereka nantinya akan ikuti proses, dan jika ditetapkan bersalah maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini dipimpin oleh Pak Pj Walikota sesuai mekanisme,” ujarnya.
Sementara itu, Achmad mengaku belum menerima laporan terkait oknum honorer Pemko Tanjungpinang yang ditahan polisi karena menanam ganja.
“Belum terima laporan dari pihak polisi terkait kasus honorer yang tersandung narkoba,” imbuhnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari pihak kepolisian, sehingga oknum honorer tersebut bisa segera dilakukan pemeriksaan.
“Jika memang dinyatakan bersalah, maka itu nanti tergantung kebijakan PPK apakah diberhentikan,” pungkasnya. (un)