KEPRINEWS – Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bintan mempunyai hak untuk mengusung bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada tahun 2024 ini.
Namun, sambung Haris, tidak ada larangan dan tidak dikenakan sanksi apapun, jika salah satu parpol yang tidak memberikan SK Rekomendasi kepada peserta calon kepala daerah (cakada).
“Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, tak melarang partai politik, jika tidak mengusung cakada,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Haris kembali menegaskan, tidak ada peraturan apapun, untuk memberikan sanksi terhadap parpol yang tidak memberikan dukungannya kepada kandindat tertentu.
“Tidak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang,” tutupnya.
Sebelumnya, Haris mengatakan ada 7 parpol yang memperoleh kursi di DPRD Bintan atas hasil pileg tahun 2024 beberapa bulan lalu.
“Golkar 7 kursi, Demokrat 6 kursi, NasDem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKS 3 kursi, PDI Perjuangan 3 kursi, dan PAN 1 kursi,” tutupnya. (ris)