KEPRINEWS – Proyek pengadaan ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas 2 hektar di Tanjung Uban oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan terus berlangsung proses hukumnya di Kejari Bintan untuk penetapan tersangka.
Pengadaan yang bernilai Rp2.440.100.000, diduga kuat bermuara korupsi yang merugikan negara dan terindikasi pengadaan fiktif.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Lanny, mengomentari hal ini, bahwa pada saat itu selain Herry Wahyu adalah Kepala Dinas Perkim, ia juga sebagai ketua tim pengadaan lahan. Artinya orang nomor satu yang bertanggungjawab penuh atas kerugian negara yang terjadi adalah Hery.
Unsur melawan hukum tindak pidana korupsi sudah jelas. Kawasan yang akan dibeli itu juga lahan bermasalah. Kawasan tersebut berada di zona hutan produksi terbatas (HPT) seluas 5.711 Meter persegi.
Lahan ini juga terjadi tumpang tindih dan diklaim sejumlah pihak, diantaranya lahan milik Maria dengan SHM Nomor 390 tahun 1997, lahan milik Suzana dengan SHM Nomor 196 tahun 1997, lahan milik Thomas dengan SHM Nomor 406 tahun 1997, dan SKT Nomor 32 tahun 1995 atas nama Chaidir.
Sementara Luas lahan yang dibeli 2 hektare menguras anggaran APBD 2018 sebesar Rp2,44 miliar. Sementara realisasi pembayaran yang baru diterima pemilik lahan senilai Rp450 juta.
Parahnya lagi, anggaran sudah 100 persen dicairkan, pihak perkim tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan lahan yang telah dibeli. Artinya ini terindikasi pengadaan lahan fiktif. Kami berharap pihak kejaksaan dapat melanjutkan perkara tersebut sampai di meja hijau,” pungkasnya.
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, kepada KepriNews.co, Sabtu (2/07/2022), mengatakan sampai hari ini masih menunggu hasil audit jumlah kerugian negara dari BPKP.
“Semoga tidak lama lagi hasilnya keluar dan kami bisa mendapatkannya,” singkatnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Bintan, Herry Wahyu mengaku telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi oleh Penyidik Kejari Bintan.
Ia mintai keterangannya untuk penyelidikan dan penyidikan, atas kasus dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor), penyelewengan pembayaran lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, untuk tahun anggaran 2018 lalu.
“Iya, saya sekitar tiga kali dipanggil (diperiksa),” ucap Herry Wahyu saat dikonfirmasi wartawan di halaman Kantor Camat Bintan Timur, baru-baru ini. (TIM)