KEPRINEWS – Seorang pejabat negara seharusnya mengimpartasikan contoh-contoh dan teladan yang baik untuk masyarakat dalam melakukan hal-hal yang dilihat dan diketahui banyak orang, apa lagi untuk kepentingan keluarga/pribadi. Dimana, Kepala Dinas PUPR Kepri Abu Bakar diduga melakukan penimbunan laut tanpa mengkantongi izin untuk keperluan lahan/rumah pribadinya, di Jalan Usman Harun RT 02/RW XI Kelurahan Tanjungpinang Barat Teluk Keriting.
Hal ini, jelas menabrak ketentuan UU yang berlaku, melanggar Pasal 36 Ayat (1) Subs Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 109 disebutkan, setiap orang berusaha tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp3 miliar.
Ini dikatakan sejumlah yang berdomisili di zona penimbunan tersebut. Abib sapaan akrab warga sekitar penimbunan mengatakan, bahwa lahan yang sudah ditimbun diperkirakan saat ini berkisar 100 meter arah ke laut. “Kami sudah bertanya-tanya menyoal izin penimbunan. Alhasilnya diduga kuat tidak memiliki izin. Kami saja rakyat biasa, tidak boleh sembarangan untuk melakukan penimbunan, sebab tidak dibenarkan oleh aturan yang ada,” kesalnya.
Selain itu, dalam site plan penimbunan yang dilakukan, seharusnya kawasan itu tidak boleh lagi dilakukan timbunan, lantaran akan menimbulkan bau busuk kedepan. Dimana, biota-biota laut atau bakteri pembusuk hidup di pesisir laut atau bibir pantai yang saat ini ditimbun.
“Penimbunan tersebut kalau tidak miliki izin merupakan tindakan perusakan lingkungan laut yang berada di tengah kota. Penimbunan laut ini menjadi sorotan masyarakat, karena pada timbunan tersebut terjadi penyumbatan saluran parit pembuangan air ke laut. Jelas, kalau hujan pasti berdampak fatal yakni berpotensi mengakibatkan banjir,” tuturnya kepada Kepri News baru-baru ini.
Senada dengan itu, Helmi warga sekitar juga menambahkan, bahwasannya dengan tidak jelas izin penimbunan lahan keluarga Abu Bakar, saat ini menjadi perbincangan dan sorotan masyarakat. “Mungkin karena Kadis PUPR jadi semena-mena melakukan penimbunan yang tidak menjadi teladan atau contoh ke masyarakat. Kalaun begitu, kami juga bisa dong melakukan penimbunan tanpa izin. Karena kami ambil contoh buruk kepada Kadis ini yang sepertinya tidak ditindak oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Jangan nanti setelah ada warga yang melakukan penimbunan sesuka hati seperti Abu Bakar ini, tiba-tiba dilakukan tindakan hukum oleh yang berkompeten. “Kami berharap pihak berwenang untuk mengusut izin penimbunan yang di lakukan oleh oknum pejabat Kepri ini, karena perbuatannya diduga kuat melawan hukum yang ada,” harapnya.
Seperti yang di lansir dari PRESMEDIA.ID Ketua RT 02 RW XI Kelurahan Tanjungpinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat, Wahid mengatakan pemilik timbunan mengaku sudah punya izin timbunan. Namun secara nyata pihaknya mengaku tidak pernah ditunjukan surat izin timbunya di keluarkan dari Instansi terkait.
“Saat kami tanya, kata yang punya lahan izinya sudah ada. Tapi secara fakta saya tak pernah diperlihatkan, cuma secara lisan saja. Kalau benar ada, apa salahnya ditunjukan, karena saya dipercayakan di RW ini, saling menghargai itu penting,” kata Wahid.
Sementara itu ketua RW XI Sujarlis membenarkan bahwa pemilik lahan tersebut pernah mengajukan permohonan pengurusan izin penimbunan tersebut kepada RT. Tetapi tidak mengetahui secara pasti apakah sudah diuruskan pada instansi terkait, hingga saat ini tidak pernah melihat apa lagi menerima bukti surat izin tersebut ada atau tidak.
“Dulu yang bersangkutan minta rekomendasi tanda tangan, sepertinya mau ngurus izin penimbunan. Tapi sampai saat ini saya tidak tahu izin tersebut jadi diurus atau tidak. Karena setelah itu saya juga tidak pernah diberi tahu,” sebutnya.
Dua kali Kepri News mengkonfirmasi Abu Bakar via Whatsapp dan SMS, namun ia tidak membalas. 3 Kali ke Kantornya, namun beliau tidak ada di tempat. BERSAMBUNG (Redaksi 01)