KEPRINEWS – Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari negara Malaysia tiba di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menggunakan kapal Marina JB, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Para WNI PMI ini berasal dari daerah Kepri, Pekanbaru, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Aceh dan Medan.
Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Sulistyaningsih mengatakan, bahwa dari 51 PMI ini diantaranya terdiri dari 31 laki-laki dan 20 perempuan.
Mereka dideportasi karena permasalahan dokumen, dimana para PMI ini berangkat ke Malaysia menggunakan paspor dan visa, namun bukan visa pekerja melainkan visa pelancong.
“Mereka terkendala dokumen, mereka hanya membawa visa pelancong dan bukan visa pekerja,” ujarnya.
Selain itu kata Anie sapaan akrab Sulistyaningsih, para WNI PMI ini sempat ditahan di Malaysia dengan masa tahanan yang berbeda, mulai dari 1 bulan hingga lebih dari 1 tahun sesuai dengan kasus yang dialami.
“Kasusnya semua hampir sama mereka semua kosongan (tidak memiliki berkas administrasi_red),” tuturnya.
Saat ini, kondisi WNI PMI semuanya dalam keadaan sehat, hanya satu diantaranya mengalami sakit tumor di bagian leher.
Pihaknya juga akan menelusuri hingga ke rumah masing-masing untuk dilakukan assessment lebih mendalam bersama anggota keluarganya.
“Kita akan berikan upaya Kemensos berupa dukungan keluarga/famili sebagai support bentuk usaha sosial,” imbuhnya.
Sementara salah WNI PMI bernama Yanti, seorang pekerja di rumah makan Malaysia, ia mengaku diajak oleh kawannya untuk berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Telaga Punggur Batam.
“Saya di penjara selama 3 bulan karena tidak memiliki berkas administrasi atau kosongan,” singkatnya. (un)