KEPRINEWS – Terkait proyek revitalisasi 200 rumah suku laut di Kabupaten Lingga, bernilai Rp7 miliar, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri, saat ini sudah masuk ke tahap penyelidikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Penegasan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso SH MH , kepada keprinews.co, Selasa (02/04), ketika dijumpai di kantornya.
“Saat ini tim dari intelejen Kejati masih menyelidiki kasus yang dilaporkan tersebut. Nantinya kami akan sampaikan hasil penyelidikan,” ujarnya.
Laporan masyarakat soal dugaan korupsi proyek revitalisasi rumah suku, sudah berproses. Meski proyek revitalisasi ini ada pendampingan dari Kejati Kepri, namun bukan berarti jika ada pelanggaran dan perbuatan pidana yang merugikan negara tidak bisa ditindaklanjuti.
“Tidak semua rumah yang dibangun kita dampingi. Nanti setelah ada hasil penyelidikan, kami akan publikasikan hasilnya secara terbuka dan transparan ke masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya, dari sejumlah aktivis pemuda, LSM dan himpunan mahasiswa, bersama-sama melaporkan DPKP Kepri, atas dugaan tindak pidana korupsi dan nepotisme, di Kejati Kepri, pada Selasa (6/2/2024).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepri dan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, bersama para aktivis pemuda, bersama-sama mengantarkan laporan di Kejati.
Pada saat itu, Ketua DPD GMNI Kepri Heri Purba, kepada media ini, mengatakan, pihaknya telah melaporkan DPKP untuk atensi serta pertimbangan Gubernur Kepri dan Komisi III DPRD agar mengevaluasi kinerja bawahanya.
Seirama dengan itu, Ketua JPKP Kepri Adiya Prama Rivaldi, menyampaikan alasannya untuk ikut melaporkan DPKP, atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 200 rumah suku laut, yang melanggar sejumlah ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Disebutnya, tidak hanya mekanisme yang dilanggar, bahkan adanya dugaan maladministrasi secara terang-terangan yang dilakukan.
“Banyak sekali aturan-aturan dan mekanisme yang berlaku di negara telah dilanggar mereka. Selain dugaan tindak pidana korupsi juga melanggar Keputusan Menteri tentang Rumah Layak Sehat Sederhana,” ucapnya kembali.
Beberapa kali pihak redaksi melakukan konfirmasi ke kantor DPKP, sejak pemberitaan awal soal ini, mulai dari awal Januari hingga pada hari Jumat (12//1/2024), dari staf DPKP mengatakan kepala dinas tidak berada di tempat, sedang berada di luar. Selanjutnya, pada hari Senin (5/2/2024), Rabu (25/2/2024) dan Kamis (26/2/24), jawaban yang mirip dari pegawai kantor DPKP menyampaikan Kepala DPKP tidak ini tidak ada di tempat dan jawaban lainnya yang serupa.
Terakhir Selasa (2/2), wartawan media ini melakukan konfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) DPKP Kepri, Kartini, namun ia tidak memberikan penjelasan terkait revitalisasi perumahan suku laut, dan mengarahkannya konfirmasi tersebut ke Kepala DPKP.
Namun Kartini menyampaikan kalau kepala dinasnya tidak ada di kantor, sedang berada di luar kota. (Tim)