
KEPRINEWS – Kembali Tim Intelijen dan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri mengusut dugaan tindak pidana korupsi, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022, bernilai Rp10 miliar.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, kepada keprinews.co, Selasa (02/04), menuturkan, bahwa penanganan kasus ini, bermula dari adanya laporan masyarakat.
Kemudian Tim Intelijen Kejati melakukan tinjauan lapangan, klarifikasi ke pihak-pihak terkait pembangunan gedung Studio.
Setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan, Kejati melakukan ekspose, dihadiri pejabat struktural Kejati. Kesimpulan ditetapkan, untuk dilimpahkan perkaranya ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
Pada 7 Februari 2024, Kejati kembali lakukan proses penyelidik, guna menemukan suatu peristiwa pidana dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Dikatakan Denny Anteng, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, hasilnya diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Denny menegaskan bahwa Kejati Kepri akan terus mendalami, mengusut hingga tuntas perkara ini. Untuk itu diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara, serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Kepri. (red)