KEPRINEWS – Sebanyak 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang sudah dipastikan mengalami tunda bayar pada kegiatan belanja daerah tahun 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menerangkan, bahwa 22 OPD itu mengalami tunda bayar atau berutang dengan angka sebesar Rp30 miliar terhadap pihak ketiga.
“Tersebar ke 22 OPD, dan yang paling besar itu di PUPR, Dinas Perkim, Sekretariat Daerah, serta OPD lain. Artinya sekitar 70 persen OPD di Tanjungpinang mengalami tunda bayar,” kata Zulhidayat, Senin (1/1/2024).
Menurutnya, hal itu terjadi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, bahwa anggaran sebesar Rp57 Miliar dari pusat tidak dikirim secara tunai, melainkan dalam bentuk Treasure Deposit Facility (TDF).
Kendati demikian, Zulhidayat menjelaskan akan segera melakukan review terhadap tunda bayar tersebut pada Januari 2024 ini.
Kemudian, tahapan selanjutnya akan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemungkinan akan dilakukan pada bulan April 2024 ini.
“Lalu kita akan membuat dan masukan ke dalam Perkada Perubahan APBD untuk proses pembayaran,” tuturnya.
Menurut Zulhidayat, idealnya penyelesaian tunda bayar ini dilakukan pada APBD Perubahan. Namun, pihaknya akan berupaya secepat mungkin untuk menyelesaikan tunda bayar tersebut.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dan secepatnya menyelesaikan, dengan tetap mematuhi aturan,” pungkasnya. (un)