KEPRINEWS – Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang menjadi sorotan para anggota, diduga terjadi penyelewengan uang koperasi.
Selama koperasi dibentuk, rapat anggota tahunan hanya dilakukan pada tahun 2019, selebihnya tidak pernah dilakukan.
“Sejak dibentuk tahun 2018 lalu, rapat anggota tahunan hanya sekali di tahun 2019. Sementara tahun 2020, 2021, 2022, 2023 hingga tahun ini rapat anggota tidak pernah dilakukan,” ungkap salah seorang anggota yang minta identitasnya di disebut, Minggu (1/12/2024).
Dibeberkannya, setiap ditanya tentang rapat anggota tahunan, pengurus selalu beralasan dan menghindar.
Tidak kooperatif, semestinya pengurus lah yang bersemangat dan berinisyatif untuk melakukan pertemuan atau rapat tahun. Sebab ini koperasi, yang esensinya adalah uang banyak orang.
Dengan ini, anggota koperasi berpikir ada yang tidak beres pada pengelolaan koperasi. Sebab kepengurusan koperasi seharusnya berakhir di tahun 2023 lalu, tapi pengurus selalu menghindar untuk melakukan rapat pertanggungjawaban keuangan.
Jangan sampai keuangan koperasi sudah terpakai oleh oknum-oknum pengurus yang tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan anggota. Sehingga pembentukan ulang pengurus diabaikan.
“Kepengurusan koperasi harusnya berakhir 2023, ketika anggota minta melaksanakan rapat tahunan, banyak yang harus dibahas, pengurus inti terus menghindar. Jadi tanda tanya besar, kenapa sampai sekarang pengurus tidak berani mengundurkan diri, apakah karena pertanggungjawabkan pengelolaan uang koperasi telah diselewengkan,” tuturnya dengan nada bertanya.
Seirama dengan itu, sejumlah anggota koperasi pegawai RSUD RAT juga ikut menyampai kekesalan mereka, di mana jika anggota melakukan pinjaman dibatasi, dengan alasan antrean. Intinya dipersulit. Bahkan ketika anggota mahu keluar dari keanggotaan koperasi, diharuskan menunggu 3 bulan dan komunikasi antara anggota koperasi dan pengurus sering kali dijawab dengan bahasa yang kasar.
Singkat cerita, masa kepengurusan sudah berakhir 2023, pengurus belum dapat mempertanggungjawabkan keuanggan anggota. Faktanya, mekanisme anggaran rumah tangga koperasi yaitu melakukan rapat anggota tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, tidak dilakukan.
Menjadi alasan irasional, pengelolaan dana koperasi tidak dirapatkan, kepengurusan tidak bentuk kembali.
“Sampai hari ini hanya janji-janji palsu pengurus inti koperasi kepada anggota yang kami terima. Bahkan Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak pernah dibagikan tiap tahun. Bila anggota melakukan pinjaman, misalnya 20 juta dalam jangka 2 tahun, maka kita diwajibkan membayar Rp24 sekian. Bunganya melebihi dunia perbankan. Ini koperasi para pegawai untuk mensejahterakan anggota, bukan sebaliknya,” ungkap sejumlah anggota koperasi.
Ada dugaan kuat, terjadi penyelewengan uang koperasi. Bahkan, apabila anggota mahu mengambil simpanan wajib tidak diperbolehkan, pada hal setiap bulan uang gaji anggota wajib dipotong Rp50 ribu.
“Itu uang keringat kami, hak kami, jangan dipermainkan gini. Jadi kalau kita hitung mulai dari pendirian koperasi di tahun 2018, sampai saat hari ini, hasil uang potongan simpanan wajib anggota nilainya lumayan banyak. Apa bila dana koperasi tidak dipertangunggjawabkan pada tahun ini, kami akan laporkan ke pihak berwajib. Selama ini kami dibohongi, dan dipermainkan, bukannya mensejahterakan anggota, tapi hanya mensejahterakan pengurus,” tutup salah seorang anggota lainnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pengurus koperasi pegawai RSUD RAT Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi. (tim)