KEPRINEWS – Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan Gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Penyesuaian gaji dan tunjangan ini akan disesuaikan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing pegawai, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan mendorong motivasi kerja yang lebih baik.
Sebelumnya, hal ini telah sampaikan dan ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kenaikan gaji dan tunjangan PPPK melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
Dapat diketahui, kenaikan gaji dan tunjangan PPPK sebesar 8 persen akan diterapkan pada semua golongan dan jabatan.
Besaran gaji dan tunjangan PPPK dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk golongan, masa kerja, jabatan fungsional, dan lokasi kerja. Gaji pokok meningkat seiring dengan golongan dan masa kerja yang lebih lama.
Dari informasi yang didapat, di Tanjungpinang kenaikan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK Pemko Tanjungpinang sudah disusun dalam rancangan APBD Murni Tahun 2025.
“Aturan Perpres terbaru seperti itu. Perpres kan keluar tahun ini, dan kita sudah anggarkan di APBD Murni 2025. Dianggarkan dulu baru dibayarkan mulai tahun depan,” ujar salah seorang pejabat Pemko Tanjungpinang yang membidangi anggaran.
Dengan demikian, siapapun yang menjadi Wali Kota atau Kepala Daerah, bisa dipastikan gaji dan tunjangan PPPK akan naik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. (jer)