KEPRINEWS – Surat suara untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karimun (Pilkada 2024) mulai dilipat, Jumat 1 November 2024.
Proses pelipatan surat suara Pilkada 2024 dilaksanakan di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, komplek Ruko Citra Permai I, jalan Jenderal Sudirman, Poros dimulai, Jumat (1/11) pukul 08.00 WIB.
Surat suara yang dilipat terdiri 201.352 lembar untuk Pilkada Karimun, dan 199.352 lembar surat suara Pilkada Kepri.
Aparat keamanan, petugas pengawas internal KPU dan Bawaslu Karimun menjaga ketat selama proses pelipatan surat suara.
Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanua mengatakan, pelipatan surat suara dilakukan oleh sebanyak 60 tenaga yang terbagi dalam 10 kelompok.
“Mereka sudah kita pastikan bukan bagian dari timses paslon peserta Pilkada 2024. Kita sudah cek melalui Sipol,” ujarnya.
Mardanus menargetkan pelipatan surat suara akan selesai selambat-lambatnya dalam enam hari ke depan.
“3 hari pertama pelipatan surat suara Pikada Karimun, kemudian lanjut surat suara Pilkada Kepri,” katanya.
“Tapi kami pikir, dalam empat hari sudah selesai. Upah untuk pelipatan surat suara Pilkada Karimun sekitar Rp300 per lembar, dan surat suara Pilkada Kepri Rp175,” tambah Mardanus.
Ia menyebutkan, di hari pertama pelipatan pihaknya ada nenemukan suarat suara yang rusak.
“Ada 1 lembar surat suara Pilkada Karimun yang sobek. Terhadap surat suara yang rusak kita sisihkan, kami laporkan ke penyedia dan minta diganti supaya kebutuhannya tetap tercukupi,” pungkas Mardanus. (JM)