KEPRINEWS – Kejati Kepri Tanjungpinang, berhasil menangkap buronan yang sudah 7 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, Jumat (1/11), menjelaskan, bahwa penang buronan tersebut di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Kepri dibantu Tim Intelijen Kejari Way Kanan berhasil mengamankannya, yang menjadi DPO Kejari Batam.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Buronan bernama Martinus Eko Wiidodo (34), asal Lampung sebelumnya bekerja sebagai cleaning servis di Yayasan Charitas Kota Batam. Dirinya tinggal di Mess Yayasan Charitas Jalan Kaktus Giwang, Sukajadi, Batam.
Dikatakan Yusnar, berdasarkan putusan MA nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, terpidana Martinus secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan perbuatan Cabul.
“Buronan ini dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” pungkasnya. (ris)