
KEPRINEWS – Api Biru Bar & Seafood Resto yang resmi beroperasional di Tanjungpinang pada 24 Maret 2022, berlokasi Jalan Hangtuah Tepi laut, akhirnya akan menempuh jalur hukum. Dimana setelah pertemuan sejumlah elemen masyarakat, Rabu (31/08/2022) memutuskan akan membuat laporan resmi ke Polresta Tanjungpinang.
Salah satu yang mengikuti pertemuan itu, masyarakat pemerhati berdomisili di Batu 9, Riski, kepada KepriNews.co, menjelaskan bahwa dengan adanya pelanggaran hukum Bar Api Biru yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras tanpa dokumen izin yang diinstruksikan UU, dengan itu atas nama masyarakat akan membuat laporan.
“Menjual minuman keras di area tempat bersantainya keluarga dan area tempat bermain anak ini tidak boleh dibiarkan. Kami melihat pihak terkait hanya menjadi penonton alias mandul, tidak ada tindakan tegas untuk menegakan aturan yang berlaku, jadi kami ambil wara yang bertindak,” ungkapnya.
Semua tempat penjualan minuman keras atau minuman beralkohol itu wajib memiliki perizinan. Ini suatu keharusan, sebab, selain perizinan merupakan bentuk pelaksanaan fungsi yang mengatur serta bersifat pengendalian yang dimiliki pemerintah.
Perizinan hadir sebagai upaya mengatur kegiatan-kegiatan yang memiliki peluang menimbulkan gangguan pada kepentingan umum. Kalau dibiarkan ada Bar jual minuman alkohol beroperasional tanpa izin, ini melanggar hukum.
Seirama dengan itu Ketua LSM Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Samiun, meminta kepada pemerintah, termasuk pihak terkait untuk lakukan penindakan tegas terhadap Bar Api Biru yang jelas tidak mengantongi izi.
“Kami minta Api Biru Bar Tanjungpinang yang jual minuman beralkohol agar ditutup sampai memiliki izin yang lengkap, baru dibuka. Pasalnya ini adalah instruksi aturan negara yang berlaku. Tidak ada yang hebat apabila itu adalah salah di mata hukum. Kami dukung penuh kalau ada masyarakat yang akan melaporkan secara resmi Bar Api Biru ke polisi,” tutupnya.
Manajer Api Biru Tanjungpinang, Thomas dikonfirmasi belum bisa menjawab sampai berita ini diterbitkan. (TIM)