KEPRINEWS — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang meresmikan Rumah Restorative Justice Perisai Negeri sebagai wadah untuk menyelesaikan sebagian permasalahan melalui mediasi.
Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP hadir pada peresmian tersebut bersama seluruh pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM), di Gedung LAM Tanjungpinang jalan Haji Agus Salim, Kamis (01/09).
Rahma dalam sambutannya menuturkan bahwa penerapan Restorative Justice ini bersifat memediasi dalam penyelesaian permasalahan.
“Rumah Restorative Justice atau keadilan restoratif ini untuk memediasi suatu permasalahan tertentu yang memiliki tujuan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat ataupun perwakilan masyarakat secara umum,” ucap Rahma.
Rahma berharap dengan rumah Restorative Justice ini membawa keberkahan, menumbuhkan silaturahmi yang bermuara kepada kebaikan.
“Semoga kita dapat berkumpul disini dalam keadaan kebaikan dalam menyambung silaturahmi bukan karena permasalahan hukum. Mudah-mudahan rumah kita ini membawa perdamaian yang semata-mata demi keadilan untuk masyarakat,” harapnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid, SH, MH mengatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.
“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani, sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga perkara-perkara yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu sampai dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut Gerry menjelaskan bahwa tugas Kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, namun ikut berperan dalam kondisi sosial masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa tugas-tugas kejaksaan bukan hanya melaksanakan penegakan hukum yg diatur dalam Undang-Undang, kejaksaan juga diberikan amanah untuk menjaga ketertiban umum yang tidak terlepas dari jaksa sebagai penegak hukum dan keadilan. Kami juga ikut berperan dalam kondisi sosial masyarakat yaitu jika terjadi suatu tindak pidana diharapkan Restorative Justice dapat mengubah mindset di masyarakat,” terang Gerry.
Selanjutnya setelah peresmian Rumah Restorative Justice Adhyaksa “Perisai Negeri”, dilaksanakan penyelesaian masalah untuk pertama kalinya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua LAM Provinsi Kepri, Datok Seri Setia Utama H. Abdul Razak AB, Ketua LAM Kepri Kota Tanjungpinang Datok Wira Setia Utama Dr. Drs. H.M. Juramadi Esram, SH, MT, MH, tokoh masyarakat beserta seluruh Pengurus LAM. (un)