KEPRINEWS – Sabtu (31/8/2019) DPRD Kota Tanjungpinang menggelar agenda Paripurna Terbuka pengesahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Sambutan serta laporan Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang H Effendi S.Sos MM, dikatakannya, tujuan pembahasan Raperda perubahan APBD-P 2019 adalah sebagai langkah dalam menyesuaikan pendapatan daerah, yang terdiri Pendapatan Asli daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
“Adapun langkah-langkah perubahan kebijakan ini, juga pertimbangan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2019, pencapaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2019. Apabila KUA tidak tercapai, serta capaian target kinerja program kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA,” ucapnya
Walikota Tanjungpinang H Syahrul S.Pd menambahkan, dikatakannya, atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Tanjungpinang, mengucapkan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh Tim Badan Anggaran dan Anggota DPRD serta OPD yang ikut bekerjasama sehingga proses pengesahan Ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan dengan baik.
Lanjutnya, dalam target penyusunan pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan sebelumnya kepada KUA dan PPAS serta pengantar nota keuangan pendapatan daerah sebesar Rp1,011 triliun dengan kenaikan Rp46,2 milyar, di bandingkan APBD murni 2019, sebesar Rp965,38 milyar atau mengalami kenaikan 4,79%.
“Besar angka pendapatan daerah tersebut, meliputi penerimaan dari pendapatan asli daerah sebesar Rp142,5 milyar, dana pengembangan dari pusat Rp774,99 milyar dan dana perimbangan provinsi sebesar Rp94,08 milyar, maka secara keseluruhan Silpa untuk perubahan APBD, Tahun anggaran 2019 sebesar Rp110,28 milyar,” lanjut Syahrul.
Berdasarkan hal tersebut, Syahrul mengatakan maka Pemerintah Kota Tanjungpinang mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp1,1 triliun dengan penambahan sebesar Rp146,33 dari APBD murni 2019. “Bahwa dengan disepakatinya pengesahan perubahan APBD Tahun anggaran 2019 ini dapat dilaksanakan seoptimal mungkin dengan sisa waktu yang terbatas,” tutup Syahrul
Di akhir Rapat Paripurna diadakan penandatanganan dan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang, penetapan Ranperda perubahan APBD Tahun anggaran 2019 menjadi Perda Kota Tanjungpinang tahun 2019.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP, Pj Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs H Tengku Dahlan MT, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I Ade Angga S.IP M.M, Wakil ketua II Ahmad Dani, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah H Effendi S.Sos MM, beserta Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Asisten, staf ahli, kepala OPD, Camat/Lurah se-Kota Tanjungpinang dan para undangan lainnya. (Humas/Red)