
KEPRINEWS – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal enggan berkomentar terkait temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas persoalan pengelolaan LKPD APBD yang terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang.
Hingga saat ini, Pemko masih belum membeberkan OPD mana saja yang sudah ditindaklanjuti hingga melalui proses pengembalian dana sesuai rekomendasi dari BPK.
“Konteksnya kan beda, nanti tanya ke Sekda saja ya,” kata Andri Rizal, Rabu (31/7/2024).
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menerangkan, bahwa memang sebagian besar temuan BPK telah ditindaklanjuti berdasarkan tahapan-tahapan yang dilakukan oleh OPD terkait.
“Semua temuan BPK pasti kita tindaklanjuti semua. Dan dua bulan setelah temuan disampaikan, BPK sudah melakukan evaluasi,” tuturnya.
Meski demikian, Sekda mengaku tidak mengetahui detail temuan yang telah ditindaklanjuti, serta mengarahkan media untuk bertanya langsung ke Inspektorat Tanjungpinang.
Menurutnya, sebagian informasi temuan tersebut memang ada yang bersifat terbatas, dan masuk dalam kewenangan dan ranah dari Inspektorat untuk publikasi umum.
“Saya pikir sudah banyak OPD yang ditindaklanjuti, dan Inspektorat lah yang berwenang memberikan informasi itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Inspektorat Kota Tanjungpinang, Surjadi saat dihubungi juga tidak bersedia memberi tanggapan terkait temuan BPK tersebut.
Ia menjelaskan, ada informasi yang dikecualikan berdasarkan SK yang tidak bisa dipublikasikan. (un)