3 aturan yang mengatur soal asusila yakni UU KUHP, UU ITE pasal 27 ayat 1 dan UU Pornografi, ketiganya diartikan sebagai tindakan pornografi dan pornoaksi, mempertunjukkan alat kelamin, zinah dan perbuatan cabul serta pemerkosaan atau perbuatan seksual. Tudingan foto Walikota Tanjungpinang yang telah di crop sehingga terlihat berdua, dijadikan sebagai dasar beberapa pemberitaan media online di Kepri yang dinilai pencemaran nama baik, akan dilanjutkan ke rana hukum dan laporan ke dewan pers sebagaimana yang dikatakan oleh pengacara Pemko.
KEPRINEWS – Pada konferensi pers Minggu (01/08/2021) di Rumah Dinas Wako Tanjungpinang, Senggarang, Pengacara Pemko Tanjungpinang, Agung Wiradharma mengklarifikasi dan menanggapi beberapa pemberitaan mengenai Walikota, yang juga sebagai istrinya, menegaskan bahwa tudingan pemberitaan tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti untuk memperkuat tuduhan, membuktikan adanya perzinahan, atau bukti-bukti lain yang dapat meyakinkan.
Dikatakan Agung, bahwa di luar pribadi Rahma, beliau adalah walikota, artinya martabat Pemko Tanjungpinang yang merupakan institusi negara, bila dituduhkan pada perbuatan mesum atau asusila yang diekspos ke publik sehingga menjadi asumsi masyarakat, harus dipertanggungjawabkan secara hukum, karena menyangkut nama baik pemerintahan kota dan nama baik pribadinya.
Dijelaskan Agung, bahwa eksistensi foto tersebut sejak kurang lebih 3 tahun lalu, sampai beberapa bulan kemarin, sebelum adanya pemberitaan di media online, ada beberapa orang yang ingin memanfaatin foto itu lakukan pemerasan dan lainnya. Namun hal itu tidak ditanggapi, karena Agung tahu persis tentang foto tersebut, sampai keluar di media online dengan multitafsir yang merugikan orang lain.
“Setelah kami baca ada pemberitaan yang jelas maksudnya adalah Wako Tanjungpinang yang dituding ke arah asusila, hanya berdasarkan foto yang tidak ada nilai nilai atau unsur seksual dan pembuktian secara hukum itu adalah asusila, jadi kami langsung melakukan jumpa pers. Selanjut rencana untuk dilanjutkan ke dewan meminta pertimbangan apa dibolehkan untuk dilanjutkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Seharusnya ketika diberitakan dengan ada bahasa mesum, asusila, artinya pembuktian asusila itu sudah memenuhi unsur yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki narasumber yang bisa bertanggungjawab atau membuktikan bahwa benar itu adalah asusila. Tapi hanya pembuktian foto yang tidak memenuhi unsur atau dapat dikategorikan dalam definisi tentang pornografi berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau regulasi lainnya, sehingga unsur fitnah dan pencemaran nama baik itu jelas.
Ingat, ada 3 regulasi yang mengatakan perbuatan asusila, ketiganya didefinisikan sebagai perbuatan seksual, melakukan hubungan intim. Sementara jika merujuk ke pasal yang tercantum di KUHP, kesusilaan diartikan sebagai tindakan pornografi dan pornoaksi, mempertunjukkan alat kelamin, zinah dan perbuatan cabul serta pemerkosaan.
Pernyataan kesusilaan itu yang telah diekspos ke publik, artinya sudah siap dengan segala konsekuensi hukum, sebab ini menyangkut nama baik, martabat serta pemicu menghancurkan keluarga, menghancurkan karir sebagai walikota dan banyak efek negatif lainnya atas dampak pemberitaan yang merujuk ke rana pribadi. Tidak boleh menggunakan standar penilaian kolektif, atau asumsi opini seseorang yang notabnenya mengakses informasi hoaks, tidak jelas keabsahan substansinya.
Mekanisme prosedur hukum tentang tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan.
“Dalam UU pasal demi pasal, jelas dikatakan yang bisa mengadukan melaporkan itu adalah suaminya. Anehnya, yang berkoar-koar itu bukan pihak yang dirugikan, kecuali kepergok sementara berbuat mesum, telanjang, baru boleh dipermasalahkan karena walikota merupakan pejabat negara. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal menjelaskan mengenai gendak/overspel sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya,” ucapnya.
Karena itu, Agung dan tim pengacaranya akan melakukan kajian untuk tuduhan ini atau fitnah yang wajib disertai bukti-bukti lain untuk memperkuat dan dapat meyakinkan bahwa ada perzinahan. Ketika tidak bisa dibuktikan unsur asusilanya mengarah telah terjadi persetubuhan, maka itu merupakan pemberitaan palsu merusak kehormatan atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah.
Singkat cerita, pemberitaan yang merusak kehormatan atau nama baik seseorang ketika dipublikasikan, penulisannya harus memprioritaskan etika penulisan jurnalistik yaitu konfirmasi, klarifikasi dan validasi, bukan berdasarkan emosi, opini atau pendapat sendiri terlebih ada muatan-muatan politik atau unsur lainnya yang ingin menjatuhkan walikota.
Ditambahkan Walikota Rahma, sebetul ia tidak akan mengubris pemberitaan yang viral saat ini, tapi karena ia menyadari masih memiliki keterbatasan, sangat mengganggu kinerja sebagai walikota, akhirnya dia menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak pengacara untuk diselesaikan sesuai kajian dari pengacara yang terbaik, agar Rahma dapat bekerja efektif menyelesaikan tugasnya sebagai walikota.
“Saya sebetulnya tidak mau terlalu menanggapi, tapi karena saya punya anak yang ikut kenak dampak psikologisnya, sebagai walikota yang membawahi sejumlah pegawainya menimbulkan dampak yang tidak baik, selain saya bawa dalam doa, agar tidak keliru biarkan tim pengacara kami yang menyelesaikan,” tuturnya.
Rahma mengatakan bahwa dia selalu menanggapi permasalah yang dihadapinya saat ini dari sudut pandang positif, dimana kalau diizinkan Tuhan terjadi itu akan membuatnya lebih kuat, seperti burung rajawali yang menggunakan badai untuk terbang lebih tinggi, belajar memperbanyak sabar, dan tetap berbuat yang baik bukan hanya kepada yang baik ke dirinya tapi sekali pun itu orang yang jahat kepadanya.
“Saya berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan isu yang belum pasti kebenarannya, tapi lebih dari itu, ada tanggungjawab yang lebih berarti yang harus diselesaikannya menghadapi masa pandemi Covid-19. Kita berdoa agar Tanjungpinang secepatnya terhindar dari penyebaran corona, agar fokus pemulihan ekonomi dapat diimplementasikan dengan baik,” tutupnya. (Red01)