KEPRINEWS – Kasus malpraktek tindakan yang salah atau kelalaian tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya, yang tidak sesuai standar profesi, kode etik, serta undang-undang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri, kembali diungkap.
Dilansir dari video Instagram hotmanparisofficial, diunggah pada Sabtu (29/6), pengaduan Winda warga Kepri, merupakan korban malpraktek.
Diceritakannya, saat ia melahirkan di RSUD RAT, pada proses persalinan, terjadi kesalahan teknis, kelalaian, malpraktek oleh bidan dan dokter, yang mengakibatkan tangan kanan anaknya tidak bisa bergerak (cacat).
Kata Winda, sudah dua kali dilakukan operasi, tidak ada perubahan, dan pihak rumah sakit lepas tanggung jawab.
Singkat cerita, pihak rumah sakit sudah mengakui memang adanya malpraktek. Dan kedua belah pihak telah melakukan perjanjian perdamaian antara Winda (korban-red) bersama RSUD RAT.
Dimana, pihak RS akan membiayai seluruh pengobatannya sampai anaknya Winda sembuh. Namun yang dialami Winda berbeda dengan isi perjanjian damai.
Pada bulan November 2023, pihak RS memberikan rujukan untuk berobat ke Jakarta. Mirisnya, pihak RSUD RAT hanya menanggung tiket, selebihnya tidak dibiayai.
Pada hal janji RS akan menanggung biaya-biaya yang ditimbulkan dari pengobatan anaknya.
Hotman Paris Hutapea meminta kepada pemerintah yang mengawasi RS ini dan pihak RUSD untuk melakukan isi perjanjian. Kalau tidak, Hotman akan melakukan proses perdata, pengaduan ke kementrian dan akan segera diajukan.
Plt Direktur RSUD RAT Luki, kepada keprinews.co, Minggu (30/6) menuturkan, dulu sudah diselesaikan dengan musyawarah.
Selanjutnya dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. RSUD RAT sudah memberikan fasilitas dan dukungan.
“Tidak hanya tiket pesawat sebagaimana yang bersangkutan sampaikan. Namun, RSUD RAT akan minta penjelasan dari bersangkutan apa yang menjadi kendalanya,” pungkasnya. (red)