KEPRINEWS – Terus menjadi pertanyaan publik mengenai perusahaan yang memiliki hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak mengelola namun izin hak atas lahan itu tidak dipenuhi. Artinya izin atas hak lahan tersebut hanya sebatas dimiliki tanpa peruntukan atau sesuai amanah UU.
Jadi, lahan yang dikuasai perusahaan atas dasar izin hak lahan tersebut seakan-akan menjadi dasar dan ukuran bahwa lahan itu adalah miliknya. Ini lah yang sering terjadi di Pulau Bintan dan sampai sekarang tidak bisa dilakukan penegakan hukum oleh pihak berkompeten sesuai UU.
Dikatakan Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing, agar pihak berwenang harus melakukan tindakan secara tegas demi hukum. Anehnya, perusahaan yang sudah puluhan tahun tidak mengimplementasikan peruntukan HGB, HGU, Hak Mengelola, hingga jadi tanah terlantar, tapi tidak diberikan sanksi atau tindakan hukum sesuai intruksi UU.
Melihat Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang terdapat sejumlah perusahaan pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Pakai dan Hak Mengelola yang durasinya sudah puluhan tahun tidak merealisasikan Izin Lahan sesuai peruntukan, tidak ditindak.
Yang seharusnya, sesuai ketentuan UU berlaku, pemerintah wajib memberikan sanksi dan tindakan tegas, karena lahan yang tidak dimanfaatkan menjadi lahan terlantar. Minimalnya sanksi diterapkan berupa pembekuan operasional maupun mencabut dokumen Hak atas tanah.
“Dampak pembiaran perusahaan yang tidak ditindak walaupun sejumlah dokumen lahannya tidak dimanfaatkan atau dipergunakan sesuai peruntukan hak lahan, ini akan mempengaruhi dan menghambat sejumlah investasi pembangunan di Kabupaten Bintan Maupun di Kota Tanjungpinang. Dan ini berimbas pada perekonomian daerah,” terangnya.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, jelas aturan mainnya. Pasal 2 ayat 1 setiap pemegang Izin /Konsesi/Berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan atau memamfaatkan izin/Konsesi/Berusaha kawasan yang dikuasai.
Ayat 2 setiap pemegang izin wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan dan atau pemanfaatan izin/Konsesi/perizinan Berusaha atau kawasan yang dikuasai secara berkala. Pasal 3 ayat 1 Kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin /Konsesi/Perizinan Berusaha yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan atau tidak dimanfaatkan menjadi objek penertiban Kawasan Terlantar.
Pasal 7 ayat 3 Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah Terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun diterbitkannya hak.
“Intruksi UU sangat jelas ulasannya yang harus dilakukan dan dipatuhi setiap perusahaan pemegang izin dan hak atas lahan. Mengingat UU Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27, 34, 40 hapus antara lain karena di terlantarkan. Karena pihak perusahaan bukan hak milik, perusahaan adalah HGB, HGU, Hak pakai, Hak mengelola ada aturan mainnya, sesuai dengan peruntukannya,” jelas Kennedy.
Diceritakan Kennedy, seperti halnya PT Terira Pratiwi Developmant (TPD) memiliki Sertifikat HGB berlokasi di Desa Dompak, Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang tidak melaksanakan peruntukanya. Jadi berdasarkan UU perusahaan yang memiliki izin atau hak atas lahan yang tidak melakukan instruksi UU, itu artinya harus ditindak sesuai UU.
Kemudian PT Yakin Perkasa Propertama (YPP) pemegang Sertifikat HGB di Kampung Bugis Kelurahan Senggarang Kecamatan Kota, Tanjungpinang, juga tidak melaksanakan peruntukanya, malah melakukan eksploitasi Bijih Bauksit di lokasi tersebut. Jadi perolehan izin lahan tidak digunakan sesuai peruntukan, malahan digunakan dengan kegiatan yang melanggar UU.
Berdasarkan fakta dan data serta fenomena lahan terlantar yang ada dimana-mana disebabkan perusahaan yang diberikan mandat dan hak mengelola melanggar aturan, demi hukum dan kemajuan daerah, atas nama Lembaga KPK Provinsi Kepri meminta kepada pemerintah supaya menindak tegas para Perusahaan yang memiliki hak tetapi mengabaikan peruntukan serta ketentuan UU.
“Demi kemajuan bersama, pemerintah dalam hal ini, harus bertindak tegas, membekukan, mengambil alih serta mencabut izin Hak atas tanah tersebut untuk Negara. Karena ini adalah permintaan UU sendiri yang masih berlaku,” tuturnya.
Sampai saat ini, di wilayah Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang, berdasarkan data yang ada,
masih banyak perusahaan Pemegang Hak yang sudah puluhan tahun silam tidak menggunakan hak itu sesuai UU, sehingga tanah terlantar terus menjadi masalah dimana-mana.
“Kami berharap sanksi tegas bagi perusahaan yang memegang dokumen izin-hak atas lahan, agar tanah terlantar itu bisa dimanfaatkan masyarakat atau lainnya dan menghasilkan untuk negara. Demi kesejahteraan masyarakat Kepri, dimohonkan kepada pemegang kewenangan agar dengan segera melakukan tindakan terhadap perusahaan yang seperti itu, biar masyarakat dapat mempergunakan, memamfaatkan tanah terlantar demi untuk kemakmuran rakyat,” tutupnya. (Red)