Diketahui, dalam melaksanakan tugas, aparatur sipil negara (ASN) abdi negara telah mengucapkan sumpah dan janji untuk melaksanakan kewajiban dengan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UU Dasar negara RI Tahun 1945. Sebagai pejabat negara harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat sebagai pelaksana tugas yang dipercayakan, serta kewajiban lain yang diatur dalam PP RI Nomor 53 tahun 2010 pasal 3.
KEPRINEWS – Sebelumnya, KepriNews.co telah mengekspos beberapa kali pemberitaan seputar oknum kepala dinas yang dimaksudkan dalam pemberitaan ini, dimana oknum itu terus menjadi sorotan tajam dari sejumlah pegawai yang bekerja di Pemprov. Selain pernah dipergoki oleh stafnya di ruangan Kadis, istri orang tersebut yang berstatus tenaga harian lepas (THL) sering pulang sampai jauh malam, sampai THL itu dipindahkan ke dinas lain oleh Kadis ini dan seterusnya.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKN) Mhd Hasim, ketika dimintai tanggapan dalam hal ini, kepada KepriNews.co, Selasa (01/06/2021) menyampaikan, bahwa sebelumnya ia pernah mengomentari di salah satu media online mengenai oknum pejabat Pemprov Kepri tersebut, dengan dugaan perselingkuhannya yang sudah menjadi sorotan umum.
“Akibat tidak ada sanksi dari atasan yang saat itu sudah jelas oknum tersebut telah mengakuinya dengan membalas WA dari salah satu mantan DPRD Kepri yang ditulis singkat, bahwa cintanya tidak bertepuk sebelah tangan dan memecat 3 THL yang diduga mengetahui hubungan gelapnya pada saat itu. Seharusnya pejabat ini model begini harus disanksi sesuai aturan, jangan terlewatkan begitu saja, sehingga perbuatan itu terus dilakukan,” pungkasnya.
Disebutkan Hasim, bahwa komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk pejabat asusila, dilansir jpnn.com, dari statement KemenPAN-RB untuk PNS selingkuh langsung dipecat. Melihat maraknya tindakan asusila yang melibatkan oknum PNS telah mendapat perhatian khusus dari KemenPAN-RB pada waktu itu.
Lanjut Hasim, dari statement dilansir, kementerian yang menaungi PNS, meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) sampai ke daerah, wajib mengambil tindakan tegas sebagaimana yang diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apa bila ada oknum pejabat yang kedapatan atau dilaporkan, beredar isu selingkuhnya sampai ke masyarakat.
Pada statement selanjut oleh SesmenPAN-RB, dikatakan bila ada oknum ANS, teristimewa pejabat melakukan perselingkuhan, apa lagi sampai tersebar di publik, itu sangat memalukan dan menginjak-injak kode etik aparatur negara. Ditegaskannya, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi pelanggaran disiplin pegawai di dalam PP 53 Tahun 2010.
Seorang pejabat daerah merupakan pejabat publik yang tindak-tanduknya menjadi contoh dan teladan masyarakat. Ketika yang bersangkutan melakukan tindakan tidak bermoral, sudah sepatutnya bersangkutan diberikan tindakan tegas, sanksi sosial, apa lagi sudah ada pengaduan yang terbukti, itu dipecat.
“Sangat jelas komitmen pemerintah mulai dari kementrian yang harus diterapkan sampai ke daerah, agar dapat diminimalisirkan ASN/pejabat negara yang seharusnya menjaga, menjunjung tinggi martabat dan kode etik aparatur negara, namun sebaliknya. Aturan sangat jelas, tinggal pelaksanaannya yang hurs implementasikan untuk menjadi pelajaran berharga ke depan, agar jangan sampai ada lagi yang berbuat demikian,” terangnya.
Hasim menambahkan, dengan adanya berbagai isu-isu oknum-oknum pejabat selingkuh yang tidak ditanggapi oleh instansi berkompeten dan kepala daerah, sehingga bermuara perbuatan yang sangat memalukan citra aparatur. Contoh kecil, oknum Lurah di Pemko Tanjungpinang, viral di media sosial melakukan percabulan anak di bawa umur.
Pada kasus ini, salah satu pegawai Pemprov Kepri (namanya dirahasiakan-red) kepada KepriNews.co, membeberkan, bahwa tidak henti-hentinya oknum Kadis itu diduga masih melakukan hubungan gelap, walaupun perempuan ini sudah berstatus istri orang dan tidak bertugas di kantornya lagi.
Lanjut pegawai (sumber keprinews.co), dari sebelumnya oknum Kadis berinisial B ini memiliki catatan isu publik yang buruk mengenai perselingkuhan. Namun sampai saat ini, tidak ada aturan yang dapat mengenakan dirinya sebagai ASN, jadi tidak ada rasa takut untuk melakukan perbuatan yang sama secara berkesinambungan.
Diceritakannya, dengan adanya perselingkuhan itu, telah mengorbankan 3 THL dipecat. “Kami berharap Gubernur Kepri yang baru, dapat mengembalikan citra Pemprov menjadi lebih baik lagi di mata publik. Dapat memilih kabinetnya nanti diisi dengan pejabat-pejabat yang bermoral, menjunjung tinggi martabat, dan dapat menjadi contoh yang baik dalam bermasyarakat,” harapnya.
Sebab dalam satu birokrasi, apa bila dipimpin oleh pejabat yang tidak mengedepankan etika, norma-norma agama, kedisiplinan, maka tidak akan menghasilkan kinerja yang kurang baik.
KepriNews.co dari pemberitaan awal, telah melakukan berbagai upaya untuk mengkonfirmasi oknum pejabat tersebut, dalam hal ini, oknum itu tidak mau dijumpai. Terakhir, belum lama ini, beberapa kali ke kantornya tapi beliau bertepatan tidak ada di tempat, sampai redaksi memberikan catatan lewat stafnya untuk dapat disampaikan apa bila ia mempunyai waktu luang walaupun 1 menit agar dapat dikonfirtmasi, tapi sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi. (TIM)