KEPRINEWS – Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang memulangkan sebanyak 410 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia sepanjang Tahun 2024.
Pendamping Rehsos RPTC Tanjungpinang, Afif menjelaskan, bahwa 410 PMI ini telah dipulangkan ke kediamannya masing-masing. Berdasarkan data, pada bulan Januari ada sebanyak 85 orang PMI, Februari 55 orang, Maret 150 orang, dan April 120 orang.
“Dan yang paling mendominasi untuk pemulangan PMI yang dideportasi ialah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur. Untuk di Kepri hanya sebagian kecil saja,” kata Jack sapaan akrabnya, Selasa (30/4/2024).
Menurut Jack, para PMI ini dideportasi dari Malaysia karena berbagai macam permasalahan, mulai dari salah guna visa, kasus narkoba, tindakan kriminal dan yang paling signifikan ialah tidak memiliki dokumen atau kosongan.
“Kami pihak Kemensos selalu mengedukasi mereka, bahwa jika menjadi pekerja migran harus berlaku baik. Apalagi kita bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Baru-baru ini, RPTC Tanjungpinang juga telah menerima sebanyak 69 orang PMI yang dideportasi dari Malaysia pada Senin 29 April 2024 kemarin.
69 PMI tersebut telah ditampung di penampungan RPTC Tanjungpinang untuk diberikan perlindungan, pihaknya menjadwalkan akan memulangkan para PMI ini mulai 3 Mei 2024.
“Untuk biaya pemulangan secara reguler akan ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Kemensos,” tuturnya.
Menurut Jack, Kemensos RI juga memiliki program bantuan bagi PMI yang telah dipulangkan melalui pendamping Rehsos maupun PKH berupa bantuan tunai bersyarat bagi mereka yang ingin membuka usaha.
Bantuan ini ditujukan, untuk membantu perekonomian PMI yang dipulangkan agar mereka tak kembali lagi ke Malaysia.
Namun, Jack menyebut, sebagian PMI justru lebih memilih balik ke Malaysia meski dengan resiko yang tinggi, bahkan ia sering menemui PMI yang telah dideportasi beberapa kali.
“Memang banyak juga pekerja migran yang kita jumpai beberapa kali dideportasi dari Malaysia, bahkan ada yang sampai empat kali,” tutupnya. (un)