Legalitas Surat Keterangan Domisili (SKD) diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan. SKD merupakan dokumen kependudukan yang penting dan wajib dimiliki setiap WNI, serta memiliki multifungsi dalam pengurusan surat dan lainnya.
KEPRINEWS – Belum lama ini, sekitar Jumat (16/04/2021) di Kantor Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, terjadi keributan kecil, dimana ada warga yang mengkomplain kinerja kelurahan yang telah mengeluarkan SKD atas nama dirinya, tapi yang buat itu orang lain, dan alamatnya berbeda, tanpa diketahui dan seizin orangnya.
Salah satu warga yang berada di kantor kelurahan saat itu, LY (41), kepada KepriNews.co mengatakan, bahwa seorang ibu marah-marah di kantor Kelurahan Kampung Baru karena tidak menerima SKD yang diterbitkan menggunakan atas namanya, tanpa ibu ini mengetahui, atau seizinnya.
“Yang buat orang lain, atas nama orang lain tanpa seizin orang tersebut. SKD ini merupakan dokumen negara, dokumen kependudukan yang harus berdasarkan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Tidak boleh asal diterbitkan atas keinginan seseorang, ini mencoreng kinerja pemerintah Tanjungpinang. Bisa ya kami mengurus SKD orang lain sesuka hati, tanpa seizin orang tersebut yang alamatnya berbeda tanpa mengikuti mekanisme aturan yang berlaku,” herannya.
Dijelaskannya, ada persyaratan untuk pengurusan SKD yang tidak boleh dilanggar, apa lagi seorang pendatang di suatu daerah. Surat keterangan domisili salah satu berkas penting yang harus dimiliki seorang WNI, atau pendatang, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dimana SKD berupa secarik kertas yang di dalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah. Surat ini disahkan oleh pejabat berwenang yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan.
SKD bisa menjadi dasar pengurusan pembuatan rekening bank, mengurus pernikahan, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah, sebagai pengganti surat keterangan pindah, akta lahir, pembuatan NPWP, mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan pengurus dokumen legal lainnya.
Sementara persyaratan untuk pembuatan SKD harus dilengkapi, dengan pas foto berukuran 3×4, KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, surat pengantar dari Ketua RT dan RW atau kepala desa yang sesuai dengan data pada KTP atau alamat sebelumnya. Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen dan data (ditandatangani di atas materai Rp6.000), surat kuasa jika pengurusan SKD diwakilkan dengan materai Rp6.000.
“Melihat persyaratannya ini, menunjukan bukan surat bisa, tapi merupakan dokumen kependudukan yang penting dan tidak boleh direkayasa. Ironisnya, pihak kelurahan tersebut bisa mengeluarkan SKD yang tidak diketahui oleh orangnya, apa lagi prosedurnya. Apakah hal ini bukan perbuatan melawan hukum,” tanyanya.
Lurah Kampung Baru, Rohmanta, kepada KepriNews.co via seluler Sabtu (01/05/2021) mengakui kejadian ini benar terjadi. “Namun karena bukan saya yang menandatangani surat domisili itu, jadi awalnya saya tidak tahu permasalahan ini. Namun hal itu sudah diselesaikan, dan tidak ada masalah lagi,” tuturnya. (TIM)