KEPRINEWS – Kepala Desa Gunung Puteri Kabupaten Natuna, Muslim kepada KepriNews.co Jumat (01/05/2020) mengatakan benar PT Alam Beringin Mas (ABM) melakukan aktivitas galian C dan sejumlah pohon/tanaman yang ikut rusak dengan eksploitasi ini di tanah negara. “Iya benar tanah yang dilakukan galian C oleh PT ABM itu adalah tanah negara,” tuturnya.
Sekretaris II Komuditas Pencinta Lingkungan Hidup (KPLH) wilayah Sumatera Hasni (42) kepada KepriNews.co Kamis (30/04/2020) via seluler mengatakan, PT ABM melakukan galian C dan menebang/pengrusakan tanaman seperti Kelapa Sawit dan pohon lainnya di tanah tersebut itu adalah perbuatan pidana.
Pengertian tanah negara adalah tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, tanah ulayat dan tanah wakaf. Tanah negara adalah bidang-bidang tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Tanah negara yaitu tanah-tanah yang belum ada hak-hak perorangan diatasnya, tanah-tanah yang belum dilekati sesuatu hak atas tanah-tanah Negara adalah tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau tidak dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah hak pengelolaan.
Sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 yaitu tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah.
“Saya heran aksi galian C dan pengrusakan hutan oleh PT ABM di tanah yang berstatus tanah negara ini benar-benar tindakan yang melawan hukum. Pihak Hukum tolong lihat aksi PT ini dalam aktivitas yang brutal. Sudah tidak berizin, juga lakukan galian C di tanah milik negara,” harapnya.
Selain itu diketahui untuk menebang pohon dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) atas dasar galian C ilegal PT ABM. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
“Menebang 1 pohon milik negara itu punya aturan. Bukan asalan pohon, semua punya aturan main. Bayangkan berapa banyak pohon yang dilakukan PT ABM saat lakukan galian C ilegal tersebut,” pungkasnya. Bicara secara umum sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan. Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam hal ini, Kepala Daerah Natuna, DPRD Natuna dan instansi lainnya yang berkompeten harus menindak tegas perlakukan PT ABM yang dinilai dengan semena-mena melakukan galian C secara ilegal, pengrusakan hutan dan pepohonan, apa lagi status tanah nagera.
Sampai berita ini diekspos, pihak PT ABM belum memberikan tanggapan, klarifikasi dan tidak membalas konfirmasi atas aktivitas galian C yang dilakukannya secara ilegal. (Ilham/Tim)