KepriNews (Lingga) – Beberapa masyarakat penerima amplop berisi Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per-orang telah melaporkan sendiri kejadian praktik ilegal pemilu yang terjadi. Dengan menggunakan jasa Ketua RT, dan Kepala dusun serta beberapa tim sukses-nya, Seny dari partai Golkar diduga memuluskan rencananya untuk menjangkau masyarakat dengan politik uang.
Dari hasil rekamanan laporan dua masyarakat di RT I Desa Belobang Yani dan Ratna juga telah resmi melaporkan aktivitas ilegal Pemilu ini. Dari penjelasan Ratna, lewat tim sukses Seny, mendatangi rumah warga untuk meminta agar pada Pemilu nanti memili Seny partai Golkar. Saat itu di rumah Ratna dan Yani, disaksikan orang tua mereka, suruhan Seny memberikan amplop yang berisi uang Rp400 ribu. Awalnya, mereka menolak. Tapi suruhan Seny itu tetap memaksa untuk ambil.
“Saya lihat amplopnya ditinggalkan di meja saja, dan saat itu suruhannya bilang jangan lupa ya pilih Seny nanti. Kami tidak bisa menolak lagi, tapi uang itu masih ada lengkap dengan amplopnya yang bisa jadi bukti nanti,” tutur Ratna.
Begitu juga dengan penuturan Yani, bahwasannya orang yang datang membawa duit tersebut, dengan cara setengah pemaksaan (walaupun menolak-red) memberikan uang dan meminta agar dapat memilih Seny sebagai Caleg Legislatif nanti. Disaksikan oleh ibunya tim sukses dari partai Golkar ini menaruh amplop di atas meja.
Selain Ratna dan Yani, permasalahan yang sama telah dilaporkan juga oleh masyarakat (meminta namanya jangan disebutkan-red). Sepasang suami istri yang datang melapor ke pengawas pemilu, mengatakan telah menerima uang. Pemberian tersebut, dibarengi dengan pesan wasiat yakni jangan lupa saat hari pemilihan, untuk dapat mencoblos Seny dari Partai Golkar. Selain memberikan uang, dibarengi dengan beberapa janji dan iming-iming yang mengiurkan.
“Ya saat itu siapa yang tak butuh duit. Namun, kami sudah melaporkan politik uang ini, terkait memberikan amplop yang berisi uang dengan harapan agar memilih Seny nanti pada pesta demokrasi,” ujar suami istri ini.
Disusul juga oleh beberapa warga yang menyuarakan hal yang sama, dimana telah menerima uang dengan jumlah peramplop Rp500 ribu dihitung per-kepala yang sudah bisa memilih. Saat menerima uang, juga menerima iming-iming atau janji-janji manis yang bervariasi. Dengan harapan dan permintaan, agar pada hari Pemilu dapat mencoblos Caleg Seny.
Secara resmi, hal ini juga dilaporkan ke Bawaslu Lingga oleh Mukhsin dari partai PKS dan Mustazar dari partai Nasdem, pada tanggal 24 April 2019 kemarin. Laporan yang disertai beberapa bukti yang dinilai sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu, melakukan money politik yang melanggar ketentuan pidana pemilu. Yakni melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 523, poni 1 sampai 3.
Hal ini menjadi bahan omongan masyarakat dan menjadi viral diberbagai Medsos yang mengarah pada kinerja Bawaslu yang tidak mampu untuk menyeret oknum ini ke rana hukum. Seperti yang dikatakan oleh Ketua LSM Lentera Lingga Erik Satriawan, bukti sudah jelas, laporan resmi sudah dilayangkan, ditambah dengan laporan langsung dari warga yang menerima uang dari tim sukses Seny partai Golkar.
Ironis, sampai saat ini, Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa alias mandul. Masyarakat pada bertanya, apakah yang dikatakan secara nasional bahwa akan menindak pelaku money politik bila terbukti dengan hukuman penjara, denda yang tertuang dalam UU pemilu.
Termasuk sanksi administratif, oknum Caleg yang melakukan politik uang akan didiskualifikasi. Sayangnya di Lingga Bawaslu dan instansi lain yang berkompeten dalam hal ini, tidak dapat berbuat apa-apa terhadap oknum tersebut. Apa karena oknum ini orang kaya di Lingga sehingga uang dapat membeli pelanggaran yang dilakukannya.
Senada dengan itu, Suli (bukan nama sebenarnya-red) salah satu aktivis Lingga menambahkan, akan melaporkan Bawaslu Lingga yang tidak merespon dan menindak Caleg Seny yang diduga kuat telah melakukan praktik politik uang disertai bukti-bukti yang kongkrit dan saksi-saksi dari masyarakat penerima amplop langsung dari tim-nya.
Hal ini membuat kepercayaan publik terhadapat unsur pengawas Pemilu di Lingga, itu hilang. Pasalnya, laporan disetai bukti kepada Bawaslu, tidak ada aksi hukum sedikitpun yang dilakukannya. “Keinganan masyarakat untuk terciptanya Pemilu yang berih, jujur dan tidak ternodai itu jauh dari harapan berganti dengan kekecewaan. Dengan lemahnya pengawasan, serta tidak adanya penindakan terhadap pelaku money politik, menjadikan pesta demokrasi di Kabupaten Lingga cacat hukum,” kesalnya.
Jadi, dengan tidak ada penindakan hukum untuk pelanggaran Pemilu, yang terjadi, ini artinya pesta demokrasi Lingga dikategorikan Pemilu yang cacat hukum, Kenapa? Dikatakan demikian, karena pelanggaran atau musuh UU dalam pelaksanaan Pemilu, dijadikan sahabat.
Ini yang menjadikan pertanyaan publik, alasan tidak berbuat untuk UU, apakah Bawaslu juga sudah menerima amplop yang berisi banyak, sehingga tak bisa membedakan mana yang politik uang, uang dari Caleg, dan mana Uang sogok yang dari Caleg.
Penulis: Tim Redaksi/Iwan