
KEPRINEWS – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang turut menjerat seorang pegawai Satpol PP Tanjungpinang berinisial YW.
Tersangka diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang pada 24 Maret 2024 dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram dan 3 butir ekstasi.
Menurut Hasan, perbuatan YW merupakan hal yang sudah melanggar hukum dan tidak ada toleransi dari pemerintah.
“Tidak ada toleransi terkait kasus narkoba, kita akan koordinasi dengan Satpol PP kalau diberhentikan, karna itu sudah hukum,” kata Hasan, Senin (1/4/2024).
Hasan sangat menyayangkan hal tersebut, dimana seorang pegawai Pemko yang memiliki gaji dan tunjangan yang cukup tinggi malah masuk jeratan narkoba.
“Inikan terkait hati dan pribadi masing-masing, namun saya bingung seorang pegawai masih memakai dan mengedarkan narkoba, padahal gaji dan tunjangannya termasuk tinggi,” sesalnya.
Hasan juga menghimbau kepada seluruh pegawainya, agar tidak bermain-main dengan narkotika, baik menggunakan maupun mengedar.
Disamping itu, Hasan mengaku akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine kepada seluruh pegawai Pemko Tanjungpinang, agar kasus serupa tak terulang kembali.
“Salah satu cara memang begitu, kita memastikan dengan tes urine,” ujarnya.
Sementara itu, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 9 tersangka kasus narkoba dalam operasi Sandi Antik yang dilakukan sejak 20 Maret hingga 2 April 2024.
Tersangka YW menjadi salah satu dari kesembilan tersangka yang diamankan polisi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omsunggu menyampaikan, bahwa tersangka YW dan TS ditangkap pihak kepolisian pada 24 Maret 2024 lalu dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram dan 3 butir ekstasi.
“Yudi Wahyudi ialah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Lanjut kata Kombes Omsunggu, bahwa dalam modus tersangka ini merupakan terlapor memiliki dan menguasai barang dugaan Narkotika Golongan I.
Pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 UUD Nomor 35 tahun 2009, dan pasal 112 ayat 1 UUD Nomor 35 tentang narkotika.
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (un)