KEPRINEWS – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika selama Operasi Sandi Antik yang berlangsung sejak 20 Maret hingga 2 April 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap 9 tersangka yang terlibat dalam 5 Laporan Polisi (LP) tersebut, diantaranya 8 laki-laki dan 1 perempuan.
“Sejak awal kami sudah menetapkan 3 kasus, kemudian dikembangkan menjadi 5 kasus yang berhasil kita ungkap,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omsunggu, Senin (1/4/2024), kepada awak media.
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus pertama pada 24 Maret 2024 lalu, polisi berhasil mengamankan tersangka bernama Yudi Wahyudi dan Toni Sudarmono dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram dan 3 butir ekstasi.
“Yudi Wahyudi ialah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Kemudian LP kedua, dengan identitas tersangka bernama Rico Hariyanto dan Muhammad Ilyas dengan barang bukti sabu seberat 1,25 gram, Rico ditangkap pada 25 Maret 2024.
LP ketiga, dengan nama tersangka Afrizal ditangkap pada 26 Maret 2024, polisi mendapati barang bukti sabu dengan berat 2,39 gram.
Selanjutnya untuk LP keempat, merupakan tersangka perempuan yang ditangkap pada 27 Maret 2024 bernama Sisilia, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
“Kemudian LP kelima, ialah tersangka Endro Supriyadi, Rian Hidayat Sumakul, dan Aidil Dermawan ditangkap pada 28 Maret 2024 lalu dengan barang bukti sabu seberat 2,65 gram,” jelasnya.
Lanjut kata Kombes Omsunggu, bahwa dalam modus tersangka ini merupakan terlapor memiliki dan menguasai barang dugaan Narkotika Golongan I.
Para pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 UUD Nomor 35 tahun 2009, dan pasal 112 ayat 1 UUD Nomor 35 tentang narkotika.
“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan dipidana paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (un)