KEPRINEWS – Untuk diketahui dalam urusan pertanahan, Lembaga Komando Pemberantas Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri menyatakan sangat mendukung perusahaan yang memiliki legalitas sah secara hukum dan menggunakan hak tanah-nya sesuai peruntukan.
Perusahan pemilik Surat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak pakai dan Hak mengelola dan memanfaatkan berdasarkan izin yang diperoleh, diapresiasikan Kennedy Sihombing selaku Ketua Lembaga KPK Kepri.
Hal ini dikatakan kepada KepriNews.co, Jumat (01/04/2022) di kantornya Batu 10 Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kennedy menyampaikan bagi perusahaan pemegang Surat HGB, HGU, Hak Pakai yang melaksanakan sesuai peruntukannya, pihak L-KPK akan mendukung, pasalnya perusahaan tersebut tidak merugikan Pemerintah.
“Itu masukan ke pemerintah, juga untuk kita semua sebagai warga negara yang baik dan tatt aturan. Sebaliknya, apa bila ditemui ada perusahaan yang memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan fakta izin yang dimiliki, kami akan bertindak berdasarkan aturan yang berlaku. Artinya dapat dibatalkan demi hukum, dan tanah tersebut wajib kembali untuk negara,” ucapnya.
Dijelaskan Kennedy, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar, masyarakat dapat memanfaatkan tanah tersebut demi kesejahteraan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Instruksi aturan pada pasal 7 ayat 3 disebutkan tanah hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara terhitung 2 tahun sejak diterbitkannya hak, ini merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 4 disebutkan tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah terlantar jika tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan terhitung 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Artinya, jika tanah itu tidak dimanfaatkan oleh si pemegang hak, tidak ada salahnya masyarakat bisa memanfaatkannya demi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekonomi masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan dan energi. Ini merupakan aturan yang berlaku di negara RI, juga mendukung pencapaian berbagai tujuan program pembangunan pertahanan dan keamanan (HANKAM).
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria, Pasal 27 pasal 34 pasal 40 disebutkan hak atas tanah hapus antara lain karena diterlantarkan.
Untuk memastikan bahwa pendayagunaan tanah terlantar dapat berkontribusi secara nyata untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat di NKRI dalam bentuk terwujudnya transfer kesejahteraan rakyat dengan tetap taat pada prinsip pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Pasal 10 ayat 1, dalam hal pimpinan instansi Tidak melaksanakan inventarisasi kawasan terindikasi terlantar dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak diterimanya laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat inventarisasi dilakukan oleh menteri.
Ayat 2 dalam pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri dapat berkoordinasi dengan pimpinan instansi, menteri, atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangan.
“Jadi pimpinan perusahaan di Indonesia dan seluruh rakyat harus patuh dengan aturan. Jadi mafia tanah harus di berantas dari NKRI demi baiknya rakyat Indonesia,” tutupnya. (*)